MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan terus mempercepat penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk mendukung legalitas pertambangan rakyat di kawasan hutan, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fattah, di Jakarta pada 10 April 2026.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, mengatakan PPKH sangat penting karena sebagian besar aktivitas pertambangan, baik mineral logam maupun migas, berada dalam kawasan hutan Papua Barat.
Ia menjelaskan, luas kawasan hutan di Papua Barat mencapai sekitar 6,2 juta hektare atau sekitar 80 persen dari total daratan, sehingga legalitas pemanfaatan kawasan hutan menjadi hal yang krusial.
Menurutnya, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan, yakni melalui metode penambangan tertutup atau bawah tanah.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak aktivitas pertambangan masyarakat yang berlangsung di kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi, sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penataan.
“Fenomena ini menjadi beban bagi kami sebagai pemangku kehutanan di daerah, karena banyak kegiatan pertambangan masyarakat dilakukan di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Penerbitan PPKH diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pendapatan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Papua Barat Melkias Werinussa dan Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Dj Saiba.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K























