Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pengembalian Pajak Lebih Bayar

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak guna memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak.

Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada pekan ini.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 terkait permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan aturan tersebut.

DJPP menyatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memastikan wajib pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat, efisien, dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah

Dalam rapat harmonisasi, para peserta melakukan penyelarasan norma agar rancangan peraturan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk mengaudit pengembalian pajak dalam jumlah besar sepanjang 2020 hingga 2025.

Purbaya menduga terdapat potensi kebocoran dalam mekanisme restitusi, terutama pada 2025 yang nilainya mencapai Rp361 triliun. Audit dilakukan secara internal oleh Kemenkeu untuk tahun 2025, serta secara eksternal oleh BPKP untuk periode 2020–2025.

Audit tersebut menyasar sejumlah wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Hasil awal audit diperkirakan dapat diperoleh dalam satu hingga dua bulan ke depan dan dilaporkan pada kuartal II-2026.

Baca Juga  Upacara HKN, Walikota Waris Tholib Menyerahkan Beberapa Penghargaan

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 
Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas
Wali Kota Tanjung Balai dan Wakil Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval Semarakkan HUT RI ke – 81
Bupati Batu Bara Hadiri Upacara Malam Taptu dan Pimpin Ziarah ke Makam Pejuang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page