JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak guna memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak.
Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada pekan ini.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 terkait permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan aturan tersebut.
DJPP menyatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memastikan wajib pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat, efisien, dan sesuai prosedur.
Dalam rapat harmonisasi, para peserta melakukan penyelarasan norma agar rancangan peraturan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk mengaudit pengembalian pajak dalam jumlah besar sepanjang 2020 hingga 2025.
Purbaya menduga terdapat potensi kebocoran dalam mekanisme restitusi, terutama pada 2025 yang nilainya mencapai Rp361 triliun. Audit dilakukan secara internal oleh Kemenkeu untuk tahun 2025, serta secara eksternal oleh BPKP untuk periode 2020–2025.
Audit tersebut menyasar sejumlah wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Hasil awal audit diperkirakan dapat diperoleh dalam satu hingga dua bulan ke depan dan dilaporkan pada kuartal II-2026.
Penulis : Amatus Rahakbauw




















