SULAWESI TENGAH — Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat senilai Rp123,5 miliar dari APBD 2024 masih terus berjalan.
“Dalam hal tindak lanjut penanganan pemeriksaannya, agar lebih jelas dan akurat informasinya, silakan ditanyakan dan menghubungi langsung Dirkrimsusnya,” tandas Kapolda Endi Sutendi kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Rabu (8/4), di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Banggai.
Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, SIK, MH membenarkan hal tersebut. “Ya, memang benar, penyidik Krimsus sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus 24 Camat di Polres Banggai. Penanganan kasusnya sedang berjalan dan tetap berlanjut. Soal tudingan adanya SP3 seperti asumsi dan penilaian publik yang berkembang adalah tidak benar,” ujar Kombes Suratno, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Rabu (8/4).
Ketika ditanya alasan penyidik Krimsus Polda melakukan pemeriksaan 24 Camat di Mapolres Banggai dalam kasus tersebut, Dirkrimsus Suratno menjelaskan bahwa tujuan penyidik lebih mudah mendapatkan fakta dan dokumen yang diperlukan, ketimbang memanggil diundang atau dipanggil pemeriksaannya di kantor Polda, nantinya banyak alasan lagi mereka, biasanya mengatakan dokumen tidak lengkap dibawa dan lain sebagainya.
“Tindak lanjut penanganannya masih dalam tahap lidik. Penyidik melakukan pemeriksaannya di Mapolres Banggai, agar memudahkan memperoleh fakta dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau mereka dipanggil dan diperiksa di Polda, biasanya banyak alasan, diantaranya dokumen kurang lengkap, dan dengan begini mereka tidak lagi bolak balik Luwuk Palu dan sebaliknya, sehingga semua lebih mudah kami lakukan pemeriksaannya,” jelas Sunarto.
(Fast Respon Counter Polri)























