BATU BARA – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi Pada Minggu 03 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Utama Dusun II Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA Christian DC Pangabean pada Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib setelah menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Buyung (43) warga Payah Pasir Kelurahan Payah Pasir Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi membenarkan Personil Reskrim yang di Pimpin Kanit Polsek IPDA Christian DC Pangabean telah meangkap dan mengamankan (SN) alias Beni (28) warga Kelurahan Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atas dugaan Penganiayaan terhadap korban nya bernama Buyung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dianiaya Pelaku dengan cara menyayat punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau sehingga korban mengalami luka sayatan, atas kejadian tersebut Pelapor merasa sakit dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku.
“Saat ini pelaku sudah amankan di Mapolsek guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,”jelas Kapolsek.
(red)