Kabareskrim Polri Tutup Total Tambang Pasir Ilegal di Srumbung Magelang

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MAGELANG — Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Kabareskrim Polri resmi menutup tambang pasir ilegal yang berada Srumbung Magelang, sejak Sabtu 14 Maret 2026 lalu.

Tambang pasir ilegal tersebut sempat di kunjungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Agus Flores selama 21 hari dan telah mendapat atensi Bareskrim Polri dengan penutupan secara total.

Informasi yang dirangkum dari Masyarakat sekitar membenarkan bahwa tambang adanya penutupan tambang pasir Ilegal setelah daerah tersebut di kunjungi Agus Flores.

Agus Flores membenarkan telah melaporkan ke Mabes Polri dan diterima Kabareskrim tentang keberadaan tambang ilegal tersebut.

” Benar saya telah melaporkan adanya tambang pasir ilegal di Magelang ke Mabes Polri, dan mendapat atensi, saat ini tambang sudah tutup total, ” kata Agus kepada media ini, Senin 16/3/2026.

Baca Juga  Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Agus menjelaskan, dalam laporan yang diajukan ke Kabareskrim, dicurigai Negara dirugikan sekitar Rp. 230 Miliyar Pertahun. Diambil dari dugaan penggunaan Solar Subsidi, alat berat yang diduga tidak membayar Pajak IUJP dan Pelanggaran IUP, ujarnya.

Terpisah pihak Kabareskrim yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi tim awak pada Minggu (15/3) membenarkan laporan tersebut telah mendapat atensi langsung dari Kabareskrim, selain penutupan pihak Bareskrim Mengimbau untuk mengawasi dan memonitor tambang pasir Ilegal di Srumbung Magelang tersebut.

” Laporan Mas Agus di atensi Kabareskrim, untuk dilakukan tahap lidik pengembangan laporan,” ujarnya.

 

Penulis : Kadiv Humas PW-FRN

Berita Terkait

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP
Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus
Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan
PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Ojol Berikan Penghargaan, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Siapkan Anugerah “Jenderal Naga Jurnalis Senior”
Kontingen Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Borong Prestasi dan Perkuat Iman di Youth Camp 2026 Teluk Bintuni

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page