Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Minggu (6/9) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku,” ujar AKP Yudi

Baca Juga  Koalisi Mahasiswa Bersatu Unras Di SPBU Tuah Terkait Dugaan Pertamax Palsu

Dari tangan tersangka KS, petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus plastik klip dan dibalut tisu. Barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi Uang tunai Rp310.000 diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A”. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Cegah Judol dan Pinjol, Polda Sumut Gelar Ops Gaktibplin di Polres Tanjung Balai
Dato’ Mohd Zaki dan Dzuriat Kedatukan Batu Bara Tinjau Kondisi Bangunan Kubah, Penjaga Makam Sebut Rombongan Pertama Datang
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Kepala BNN Kota Tanjung Balai
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Apel Ingatkan Disiplim, Sinergi dan Pelayanan Optimal ASN 
LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai
Gelar Apel Pengarahan Bhabinkamtibmas Jajaran Sat Binmas Polres Tanjung Balai 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:33 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Cegah Judol dan Pinjol, Polda Sumut Gelar Ops Gaktibplin di Polres Tanjung Balai

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

Dato’ Mohd Zaki dan Dzuriat Kedatukan Batu Bara Tinjau Kondisi Bangunan Kubah, Penjaga Makam Sebut Rombongan Pertama Datang

Selasa, 8 September 2026 - 16:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau

Senin, 7 September 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Kepala BNN Kota Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page