Batu Bara — Dua orang pemuda inisial D (23) dan S (22) warga kecamatan bandar Kabupaten Simalungun diamankan Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara di Jalan Umum Linkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada pada Kamis 29/1/2026.
Kedua pemuda diamankan setelah personil dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi ada dua orang pemuda sedang membawa Narkotika jenis pil ekstasi.
” Sebelum dilakukan penangkapan Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti pil ekstasi, ” jelas Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. kepada Media.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut ditemukan barang bukti 8 buah pil MDMA / Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati, Berat brutto : 3,22 gram, 7 Buah Pil MDMA / Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau, Berat berutto : 2,90 gram dan pelakui mengakui barang tersebut milik mereka, tambah Kasat.
Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ham






















