Polres Batu Bara Lepaskan 300 ekor Belangkas Dari 2 Orang Tersangka Warga Indrayaman 

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara sedang melepaskan 300 ekor Belangkas di perairan laut pesisir pantai sejarah

Batu Bara — Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan 300 ekor hewan yang dilindungi jenis Belangkas di perairan laut Pantai sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batu Bara, Kamis 23/1/2026.

Satwa yang dilindungi berupa hewan jenis Belangkas (tachipleus gigas) diamankan dari dua orang tersangka berinisial AE (43) selaku pemilik dan  SS (50) selaku pelangsir warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ratusan Satwa yang dilindungi ditemukan petugas dari gudang milik AE yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun  II Desa  Indrayaman Kecamatan Talawi pada Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Batu Bara

” Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka AE ada melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di  gudang miliknya. Kemudian dilakukan  pengecekan kelokasi gudang milik tersangka dan ditemukan 3 buah Fiber yang berisi Belangkas kemudian ditemukan 1 buah Fiber sedang dilangsir oleh tersangka SS, ” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, kepada petugas AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial IN, ia juga mengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan akan dijual ke Negara Malaysia melalui Tanjung Balai.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber  Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.

Baca Juga  KPAD Giring Terduga Pelaku Pencabulan Anak ke Polres Batu Bara

 

Penulis : Ham

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page