
Batu Bara — Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan 300 ekor hewan yang dilindungi jenis Belangkas di perairan laut Pantai sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kamis 23/1/2026.
Satwa yang dilindungi berupa hewan jenis Belangkas (tachipleus gigas) diamankan dari dua orang tersangka berinisial AE (43) selaku pemilik dan SS (50) selaku pelangsir warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ratusan Satwa yang dilindungi ditemukan petugas dari gudang milik AE yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indrayaman Kecamatan Talawi pada Rabu 21 Januari 2026.
” Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka AE ada melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di gudang miliknya. Kemudian dilakukan pengecekan kelokasi gudang milik tersangka dan ditemukan 3 buah Fiber yang berisi Belangkas kemudian ditemukan 1 buah Fiber sedang dilangsir oleh tersangka SS, ” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, kepada petugas AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial IN, ia juga mengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan akan dijual ke Negara Malaysia melalui Tanjung Balai.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.
Penulis : Ham






















