Polres Batu Bara Lepaskan 300 ekor Belangkas Dari 2 Orang Tersangka Warga Indrayaman 

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara sedang melepaskan 300 ekor Belangkas di perairan laut pesisir pantai sejarah

Batu Bara — Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan 300 ekor hewan yang dilindungi jenis Belangkas di perairan laut Pantai sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batu Bara, Kamis 23/1/2026.

Satwa yang dilindungi berupa hewan jenis Belangkas (tachipleus gigas) diamankan dari dua orang tersangka berinisial AE (43) selaku pemilik dan  SS (50) selaku pelangsir warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ratusan Satwa yang dilindungi ditemukan petugas dari gudang milik AE yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun  II Desa  Indrayaman Kecamatan Talawi pada Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

” Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka AE ada melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di  gudang miliknya. Kemudian dilakukan  pengecekan kelokasi gudang milik tersangka dan ditemukan 3 buah Fiber yang berisi Belangkas kemudian ditemukan 1 buah Fiber sedang dilangsir oleh tersangka SS, ” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, kepada petugas AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial IN, ia juga mengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan akan dijual ke Negara Malaysia melalui Tanjung Balai.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber  Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.

Baca Juga  Pengamanan Natal dan Tahun Baru Polres Batu Bara Gelar Latpraops Lilin Toba 2024 

 

Penulis : Ham

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page