Tanjung Balai — Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan humanis kepada masyarakat.
Hal ini diwujudkan melalui pelayanan prima dalam setiap proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin 23/12/2025.
Dalam pelaksanaannya, Polantas Tanjung Balai mengutamakan prinsip prioritas mengemudi dan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).
Proses pelayanan dilakukan secara tertib, transparan, dan mengedepankan kenyamanan masyarakat, sehingga pemohon SIM maupun STNK dapat merasakan kemudahan serta kepastian layanan.
Petugas Polantas juga aktif menyapa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan berlalu lintas. Pendekatan persuasif ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di wilayah Kota Tanjung Balai.
Selain itu, Polantas Tanjung Balai turut mengimbau serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Samsat Kota Tanjung Balai. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kendaraan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung tertib lalu lintas dan tertib administrasi.
Melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan akuntabel, Polantas Tanjung Balai berharap kehadiran polisi lalu lintas tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan mitra masyarakat. Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis : Tau





















