Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pemusnahan Hasil Tindakan Karantina Penahanan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Tempo Timur.com

Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri Pemusnahan Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Yang Tidak Memenuhi Syarat Kantina dan Sisa Sampel Uji Laboratorium Karantina Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai-Asahan, bertempat di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. senin (8/12/2025)

Adapun media pembawa yang dimaksud terdiri dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) beserta kemasan/ pembungkusnya yang bersumber dari pemasukan secara illegal berdasarkan hasil Tindakan Karantina Penahanan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung Periode Maret 2025 s/d November 2025 dan Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan serta sisa sampel laboratorium berupa:
a. Media Pembawa HPHK Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan (Asal Surabaya):
• Kulit Ular sebanyak 1 Koli

b. Media Pembawa HPHK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia):
• Naget Ayam : 9 Kg
• Bakso Daging : 5,1 Kg
• Sosis Ayam : 7,4 Kg
• Daging Olahan Sapi : 18,9 Kg
• Kulit Sapi : 8,5 Kg
• Daging Ayam : 3,6 Kg

c. Media Pembawa HPIK Hasil Penindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia):
• Ikan Tenggiri Segar : 1Kg
• Ikan Teri Kering : 9 Kg
• Udang Kering : 2Kg
• Ikan Tenggiri Asin : 4,2 Kg
• Cumi Segar : 2 Kg
• Ikan Asin : 0,7 Kg
• Olahan Kepiting : 1 Kg
• Fish Cake Ikan Tenggiri : 2Kg
• Nugget Ikan Tenggiri : 0,8 Kg

Baca Juga  Pokdar Kamtibmas Dukung Penuh Bawaslu Batu Bara

d. Media Pembawa OPTK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia):
• Beras Ketan : 2,7 Kg
• Bawang Merah : 3,6 Kg
• Benih Bunga Portulaca : 6 Kemasan
• Bawang Putih : 1,6 Kg
• Buah Alpukat : 4 Kg
• Buah Anggur : 55 Kg
• Buah Apel : 17,7 Kg
• Buah Durian : 27,2 Kg
• Buah Jeruk Manis : 1,8 Kg
• Buah Kelengkeng : 3,5 Kg
• Buah Kiwi : 1 Batang
• Buah Kurma : 11,5 Kg
• Buah Leci : 1,5 Kg
• Buah Mangga : 75,4 Kg
• Buah Naga : 9.5 Kg
• Buah Nanas : 2 Kg
• Buah Persik : 1,3 Kg
• Buah Pir : 2,1 Kg
• Buah Rambutan : 8 Kg
• Cabe Kering : 0,1 Kg

e. Media Pembawa OPTK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Gudang Teluk Nibung (Asal Malaysia):
• Bibit Kelapa Sawit Asahan sebanyak 50370 Butir

f. Sisa Sampel Pemeriksaan Laboratorium:
• PISANG : 15 kg
• DURIAN BEKU : 1 kg.
• ASAM POTONG : 2 kg.
• LENGKUAS : 4 kg.
• KUNYIT : 0.5 kg.
• CABE RAWIT : 2 kg.
• CABE CAPLAK : 1 ONS
• ALPUKAT : 3 kg.
• MANGGA : 0,5 kg.
• SALAK : 5 kg.
• SERAI : 0,5 kg.
• PEPAYA : 4 Kg
• UBI JALAR : 5 Kg
• BENIH KELAPA SAWIT : 15 Butir
• SAMPEL DARAH SAPI & KERBAU : 615 Sampel
• TELUR AYAM : 50 Butir
• MADU : 5 Kg
• LYMPOGLANDULA SAPI : 12 Sampe.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Hadiri Grand Opening Coffee and Mocktail The One Jalan Karya

Dalam Sambutannya, Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Kapolsek Datuk Bandar, perwakilan Danramil 17/DB, Bea Cukai Teluk Nibung, dan seluruh jajaran Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai-Asahan.

Pada hari ini kita akan memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus, ini adalah hasil penangkapan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai-Asahan beberapa waktu yang lalu, ujarnya

Tindakan pemusnahan menjadi upaya nyata Karantina dalam pencegahan risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit di wilayah Tanjung Balai-Asahan. Hal ini juga Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa Karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa (komoditas) yang tidak memenuhi syarat saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, paparnya.

Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina pada kesempatan yang sama menyampaikan kami dari Pemerintah Kota Tanjung Balai mengapresiasi atas kinerja Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai-Asahan, yang sudah berkerja keras melakukan penangkapan pembawa barang ilegal yang mengandung virus. Tentunya ini merupakan dukungan untuk perekonomian kita, khususnya kepada pelaku usaha UMKM di Kota Tanjung Balai.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Terima Audiensi STAI ILMI dan Kakan Kemenag Tanjungbalai

Melalui Sinergitas dan kolaborasi yang jauh lebih intens dan baik kedepannya, Kami akan terus melakukan pemantauan agar barang ini tidak diedarkan baik di luar negeri maupun di daerah sekitaran kita. Saat ini pelaku usaha UMKM sedang melakukan pengerjaan produk usaha lokal mohon doanya agar produk lokal kita bisa di kirim keluar daerah maupun ke luar negeri, sebut Muhammad Fadly

Pemusnahan yang dilalui dengan tahapan penyiraman cairan Disinfektan dan cairan M4 pertanian dan diakhiri dengan pembakaran HPKP, HIK, OPTK. Karantina memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pemusnahan ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai-Asahan, Domu Sinaga, mewakili Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Januar Achriza, Asisten Ekbang, Tajul Abrar Nur Ritonga, Forkopimcam Datuk Bandar, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Tanjung Balai, Drh. Muslim, Camat Datuk Bandar, Samsul Efendi, serta ASN Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai-Asahan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 
Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni
Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut
Pemko Tanjung Balai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provsu Tahun 2026
Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:30 WIB

Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page