YLKI Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Badan Lantas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — TempoTimur.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ST menilai sudah saatnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas (Badan Lantas), mengingat luasnya cakupan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan keselamatan jalan raya.

Ketua Umum YLKI ST Pusat, Agus Flores, menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola keselamatan transportasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, Selasa 2/12/2025.

“Menurut YLKI ST, sudah sepantasnya Korlantas menjadi Badan Lantas karena tugas dan tanggung jawabnya sangat luas, terutama dalam aspek keselamatan jalan. Dengan struktur yang lebih kuat, pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Mas Agus di Kantor YLKI ST, Selasa (2/12).

Baca Juga  Sambang Kamtibmas ke Nelayan Mantap Kapolres Batu Bara Santuni Anak Yatim

Minta Jasa Raharja Tingkatkan Komitmen Pelayanan Klaim

Mas Agus juga menyoroti pentingnya peningkatan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja, khususnya dalam pelayanan klaim asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami meminta Jasa Raharja untuk meningkatkan komitmennya dalam membantu Korlantas, terutama dalam pelayanan klaim asuransi yang harus semakin dipermudah bagi masyarakat. Itu bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dukung Tilang yang Lebih Bersifat Pembinaan

Dalam kesempatan yang sama, YLKI ST turut mendukung kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) yang lebih mengedepankan pendekatan edukatif.

“YLKI ST mendukung jika pelayanan tilang lebih bersifat pembinaan. Masyarakat perlu diedukasi, bukan semata-mata ditindak,” ungkap Agus.

Baca Juga  Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Komitmen Kapolda Gorontalo Berantas PETI

Permudah Perpanjangan SIM Tanpa Tes Ulang

YLKI ST juga menyoroti kompleksitas proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mas Agus meminta agar perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan pemohon menjalani tes mengemudi ulang.

“Yang sudah memiliki SIM, tidak perlu lagi dites mengemudi. Cukup menggunakan SIM lama sebagai dasar perpanjangan. Ini akan mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kualitas keselamatan,” jelasnya.

Agus menegaskan, seluruh poin tersebut merupakan bagian dari upaya YLKI ST dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada masyarakat.

Penulis : TempoTimur/AF

Berita Terkait

Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara
Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit
Grib Jaya Klaim Siapkan 3.000 Anggota untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas
Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan
Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga Medang Deras
Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81
Bapera Medang Deras dan Mahasiswa KKN Al-Azhar Bersihkan Jalan dan Gorong-Gorong

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Grib Jaya Klaim Siapkan 3.000 Anggota untuk Jaga Stabilitas Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi: Selter Sekda Murung Raya Harus Hasilkan Figur Terbaik

Rabu, 2 Sep 2026 - 01:15 WIB

You cannot copy content of this page