YLKI Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Badan Lantas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — TempoTimur.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ST menilai sudah saatnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas (Badan Lantas), mengingat luasnya cakupan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan keselamatan jalan raya.

Ketua Umum YLKI ST Pusat, Agus Flores, menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola keselamatan transportasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, Selasa 2/12/2025.

“Menurut YLKI ST, sudah sepantasnya Korlantas menjadi Badan Lantas karena tugas dan tanggung jawabnya sangat luas, terutama dalam aspek keselamatan jalan. Dengan struktur yang lebih kuat, pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Mas Agus di Kantor YLKI ST, Selasa (2/12).

Baca Juga  Hari ke 4 Puasa Ramadhan 1445/H Kapolsek Labuhan Ruku dan Personil Gotong Royong Bersihkan Mesjid

Minta Jasa Raharja Tingkatkan Komitmen Pelayanan Klaim

Mas Agus juga menyoroti pentingnya peningkatan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja, khususnya dalam pelayanan klaim asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami meminta Jasa Raharja untuk meningkatkan komitmennya dalam membantu Korlantas, terutama dalam pelayanan klaim asuransi yang harus semakin dipermudah bagi masyarakat. Itu bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dukung Tilang yang Lebih Bersifat Pembinaan

Dalam kesempatan yang sama, YLKI ST turut mendukung kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) yang lebih mengedepankan pendekatan edukatif.

“YLKI ST mendukung jika pelayanan tilang lebih bersifat pembinaan. Masyarakat perlu diedukasi, bukan semata-mata ditindak,” ungkap Agus.

Baca Juga  DPW PW FRN CBP Sumut Apresiasi Kapolda Sumut Berantas Judi Titipapan

Permudah Perpanjangan SIM Tanpa Tes Ulang

YLKI ST juga menyoroti kompleksitas proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mas Agus meminta agar perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan pemohon menjalani tes mengemudi ulang.

“Yang sudah memiliki SIM, tidak perlu lagi dites mengemudi. Cukup menggunakan SIM lama sebagai dasar perpanjangan. Ini akan mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kualitas keselamatan,” jelasnya.

Agus menegaskan, seluruh poin tersebut merupakan bagian dari upaya YLKI ST dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada masyarakat.

Penulis : TempoTimur/AF

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Material Pembangunan
Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Hendri Ch Bangun : Konstituen Dewan Pers paling rapi
Polri Terus Berbenah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum
Rudi Purnomo Nahkodai Sekretariat PWI Batu Bara, Pleno Bahas Agenda Organisasi
Cegah Balap Liar Hingga Geng Motor, Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light
JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan
Wakapolres Fakfak Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Material Pembangunan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Hendri Ch Bangun : Konstituen Dewan Pers paling rapi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:05 WIB

Polri Terus Berbenah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:24 WIB

Rudi Purnomo Nahkodai Sekretariat PWI Batu Bara, Pleno Bahas Agenda Organisasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page