Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, mempertanyakan perhitungan kewajiban Participating Interest (PI) 10% yang harus diserahkan BP Tangguh kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini disampaikan Gubernur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Jurnalis TempoTimur.com pada Jumat siang (14/11/2025) WIT.
Gubernur Dominggus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyampaikan langsung kepada Menteri ESDM, BP Migas, dan SKK Migas terkait kewajiban BP Tangguh yang sudah berproduksi sejak tahun 2009. Ia menyoroti dasar hukum yang mengatur PI 10%, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagai turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Kami bertanya apakah perhitungan PI 10% dihitung sejak 2016 sampai 2025. Kalau demikian, berarti selama sembilan tahun BP wajib menyelesaikan kewajiban PI 10% kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa pihaknya menunggu kejelasan dan penyelesaian penuh dari BP terkait kewajiban tersebut, mengingat PI 10% merupakan hak daerah yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
“Terima kasih, cukup,” tutupnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw























