Gubernur Papua Barat Pertanyakan Kewajiban PI 10% BP Tangguh Sejak 2016

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, mempertanyakan perhitungan kewajiban Participating Interest (PI) 10% yang harus diserahkan BP Tangguh kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini disampaikan Gubernur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Jurnalis TempoTimur.com pada Jumat siang (14/11/2025) WIT.

Gubernur Dominggus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyampaikan langsung kepada Menteri ESDM, BP Migas, dan SKK Migas terkait kewajiban BP Tangguh yang sudah berproduksi sejak tahun 2009. Ia menyoroti dasar hukum yang mengatur PI 10%, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagai turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Kami bertanya apakah perhitungan PI 10% dihitung sejak 2016 sampai 2025. Kalau demikian, berarti selama sembilan tahun BP wajib menyelesaikan kewajiban PI 10% kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Gubernur.

Baca Juga  Gubernur Papua Barat Ajak ASN Jaga Lingkungan, Perkuat Kepedulian Sosial, dan Sambut Natal dengan Damai

Gubernur menegaskan bahwa pihaknya menunggu kejelasan dan penyelesaian penuh dari BP terkait kewajiban tersebut, mengingat PI 10% merupakan hak daerah yang harus dipenuhi sesuai regulasi.

“Terima kasih, cukup,” tutupnya.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi UPT Samsat Minta ASN Jadi Contoh Patuh Bayar Pajak Kendaraan
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42
Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak LASQI Majukan Seni Qasidah di Tanjung Balai 
Pemko Tanjung Balai dan Kanwil Kemenkum Sumut Jalin Kerjasama Perkuat Ekosistem Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi UPT Samsat Minta ASN Jadi Contoh Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:29 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page