Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait pengelolaan migas di Papua Barat yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.ujar Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, saat dikonfirmasi Jurnalis Tempo.Timur. com Jumat siang (11/11/2025),pukul 11.31 WIT
Gubernur Dominggus mengungkapkan sedikitnya tiga persoalan utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat dan pihak terkait, yaitu:
Belum adanya penawaran Participating Interest (PI) 10 persen dari BP Tangguh sejak 2016 hingga kini.
“Sudah hampir 10 tahun penawaran PI 10 persen tidak kunjung direalisasikan,” ujarnya.
Tidak adanya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pembahasan perpanjangan kontrak migas periode 2035–2055.
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masih diposisikan sebagai dana transfer pusat, bukan sebagai hasil usaha daerah.
“Ke depan, kita minta DBH Migas menjadi pendapatan asli daerah, dan merupakan dana transfer BUMN bersama provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Dominggus menambahkan bahwa hingga kini belum ada model DBH Migas khusus wilayah Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat, padahal aktivitas migas terus berkembang.
“Potensi wilayah kerja baru tumbuh terus, tetapi peran daerah masih sebatas penerima dampak, belum menjadi pelaku,” ungkapnya.
Gubernur meminta dukungan Komisi XII DPR RI agar Kementerian ESDM dan SKK Migas segera mengambil langkah konkret untuk:
Merealisasikan PI 10 persen bagi Papua Barat.
Menetapkan batas waktu dan mekanisme jelas bagi BP dan K3S lainnya dalam proses penawaran PI.
Memastikan perpanjangan kontrak migas wajib melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Menetapkan model DBH Migas khusus Papua Barat sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD, bukan sebagai dana transfer pusat.
Dominggus juga mengusulkan agar Komisi XII DPR RI merumuskan skema pembagian DBH Migas yang sesuai karakteristik Otsus, dengan prinsip-prinsip berikut:
DBH Migas menjadi komponen PAD melalui BUMD, bukan dana transfer pusat.
Skema bagi hasil yang jelas antara provinsi, kabupaten penghasil, dan masyarakat adat.
Alokasi hasil DBH Migas wajib digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.
Transparansi nasional melalui pengawasan bersama.
Penulis : Amatus Rahakbauw























