Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Lambannya Realisasi PI 10 Persen dan Desak Pembentukan Skema DBH Migas Khusus Papua Barat

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait pengelolaan migas di Papua Barat yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.ujar Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, saat dikonfirmasi Jurnalis Tempo.Timur. com Jumat siang (11/11/2025),pukul 11.31 WIT

Gubernur Dominggus mengungkapkan sedikitnya tiga persoalan utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat dan pihak terkait, yaitu:

Belum adanya penawaran Participating Interest (PI) 10 persen dari BP Tangguh sejak 2016 hingga kini.

“Sudah hampir 10 tahun penawaran PI 10 persen tidak kunjung direalisasikan,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Resah, DPRD Batu Bara Mediasi Sengketa Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu

Tidak adanya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pembahasan perpanjangan kontrak migas periode 2035–2055.

Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masih diposisikan sebagai dana transfer pusat, bukan sebagai hasil usaha daerah.

“Ke depan, kita minta DBH Migas menjadi pendapatan asli daerah, dan merupakan dana transfer BUMN bersama provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Dominggus menambahkan bahwa hingga kini belum ada model DBH Migas khusus wilayah Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat, padahal aktivitas migas terus berkembang.

“Potensi wilayah kerja baru tumbuh terus, tetapi peran daerah masih sebatas penerima dampak, belum menjadi pelaku,” ungkapnya.

Gubernur meminta dukungan Komisi XII DPR RI agar Kementerian ESDM dan SKK Migas segera mengambil langkah konkret untuk:

Baca Juga  Menuju Provinsi Bolmong Raya: Kegiatan Bakid Moloben II Mempersatukan Masyarakat Adat Bolaang Mongondow

Merealisasikan PI 10 persen bagi Papua Barat.

Menetapkan batas waktu dan mekanisme jelas bagi BP dan K3S lainnya dalam proses penawaran PI.

Memastikan perpanjangan kontrak migas wajib melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Menetapkan model DBH Migas khusus Papua Barat sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD, bukan sebagai dana transfer pusat.

Dominggus juga mengusulkan agar Komisi XII DPR RI merumuskan skema pembagian DBH Migas yang sesuai karakteristik Otsus, dengan prinsip-prinsip berikut:

DBH Migas menjadi komponen PAD melalui BUMD, bukan dana transfer pusat.

Skema bagi hasil yang jelas antara provinsi, kabupaten penghasil, dan masyarakat adat.

Alokasi hasil DBH Migas wajib digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Baca Juga  Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Transparansi nasional melalui pengawasan bersama.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern
Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana
Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:12 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:15 WIB

Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page