Polres Asahan Pelaku Dugaan Kasus Melarikan Gadis di Bawah Umur

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terduga pelaku RFF telah diamankan pada Minggu (27/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Saliani, warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Antara, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Ia melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun telah dibawa kabur oleh pelaku sejak bulan Oktober 2024 dan hingga laporan dibuat pada 27 Juli 2025, keberadaan anaknya tidak diketahui.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Ansyari Reses Serap Aspirasi Warga di Murung Raya

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di kediaman korban di Jalan Ir. H. Juanda Gg. Antara, Kisaran Timur. Korban diduga dibawa pergi oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya, dengan maksud untuk menguasai korban.

Dalam pengungkapan ini, tidak ditemukan barang bukti fisik (nihil), namun penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang mendukung proses hukum.

Langkah lanjutan yang akan diambil oleh penyidik yakni pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Baca Juga  DPRD Batu Bara Dinilai Mengulur Waktu Pelaksanaan RDP CSR, Tunas Muda Gemkara Pertanyakan Transparansi

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

“Kami tegaskan bahwa Polres Asahan akan selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Segala bentuk kejahatan yang merugikan mereka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus Minta Percepat Serapan Anggaran
Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional
Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Syarat Mutlak Investasi
Rapat Koordinasi Pemkab Murung Raya-PT ACP: Fokus pada Penanganan Debu dan Keluhan Warga
Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Pemkab Mura Siap Kawal Program Pusat
Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur
Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus Minta Percepat Serapan Anggaran

Kamis, 17 September 2026 - 01:32 WIB

Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 00:15 WIB

Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya

Kamis, 17 September 2026 - 00:02 WIB

Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Syarat Mutlak Investasi

Rabu, 16 September 2026 - 23:48 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Murung Raya-PT ACP: Fokus pada Penanganan Debu dan Keluhan Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page