Batu Bara | Tempo Timur – Di Komandoi Kanit Reskrim IPDA H Pardede unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan Sueb atas duggan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Supra milik, Faisal Anwar pada Selasa, 07 Nopember 2023 beserta barang bukti.
Sueb (30) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara ditangkap sedang duduk didepan rumahnya Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, Pada Rabu 08 Febuari 2024 sekira Pkl 23.30 Wib, setelah Polisi mendapat informasi dari Masyarakat yang layak di percaya keberadaannya.
Kepada Tempotimur.com, Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, membenarkan penangkapan berdasarkan LP, Nomor : LP / B / 176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 07 Nopember 2023 Pelapor An. Faisal Anwar (37) warga Dusun II Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
” Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Labuhanruku guna proses lebih lanjut, Pelaku di jerat pada Pasal 372 dari KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, “kata Humas.
Peristiwa bermula, saat Faisal datang ke Dusun IIII Desa Bagan Dalam menemui teman untuk menanyakan kerja. Saat berbincang – bincang tiba – tiba tersangka Sueb dan Iwan Otoy (32) yang tinggal ditempat yang sama menghampiri untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli tuak.
Karena tidak ada kecurigaan sepeda motor miliknya di pinjamkan namun di tunggu -tunggu hingga berhari hari kedua pelapor tidak mengembalikan sepeda motor miliknya yang kemudian menemui keduanya, saat bertemu dan meminta sepeda motor miliknya Sueb, mengatakan bahwa sepeda motor miliknya sudah mereka gadaikan.
” Hingga pelapor mengalami kerugian sebesar delapan juta Rupiah, dan melaporkan kejadian itu Kapolsek Labuhanruku, sementara pelaku atas nama Iwan Otoy masih dalam pengejaran” jelas Humas.
Penulis : Ham




















