Bondowoso, Tempotimur.com – Pemkab Bondowoso kembali diterpa kasus perselingkuhan/ perzinahan antara sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kesatuan Pemadam Kebakaran, dengan tanpa kejelasan proses.
Pasangan tersebut yakni, si pria dengan inisial AND (sudah ber istri) dan yang diduga menjadi lawan jenis perzinahannya inisial LA yang le duanya sama
Disampaikan Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, (Damkar) kabupaten Bondowoso, Martanto, pihaknya membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut dan telah memproses kasusnya.
“Saya sudah memanggil ke duanya dan memediasi juga yang disaksikan oleh istri dari si pria. Bahkan, telah memanggil pula orang tua dari ke dua belah pihak,” katanya dikonfirmasi pada Senin, (30/06/2025).
Menurut Martanto, dari pengakuan ke dua bawahannya itu, dugaan perselingkuhan terjadi beberapa bulan yang lalu sekitar bulan Ramadhan dan hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 4 kali secara bertahap.
“Secara bertahap, kami telah melakukan proses pemeriksaan sebanyak empat kali. Ini tinggal menunggu proses dari atasan,” tegasnya.
Namun demikian, .disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, pihaknya telah rampung dalam melakukan proses pemeriksaan dan juga membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan mediasi serta, memberikan pembinaan karena, tugas kami kan memang membina,” jelasnya.
Ali Djunaidi juga mengaku jika, permasalahan tersebut rampung tanpa adanya proses lanjutan seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni, Inspektorat.
“Kami sengaja tidak melaporkan ke Inspektorat mengingat, sudah selesai dan ke dua yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” tukasnya.
Diketahui, disiplin yang mengatur sanksi urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.
Diantaranya, sanksi yang diancamkan meliputi,
•Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
•Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
•Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dimana, sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Penulis : Tim



















