Diduga Langgar PP 94/2021, Petugas Damkar Selingkuh Hanya Dapat Pembinaan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, Tempotimur.com – Pemkab Bondowoso kembali diterpa kasus perselingkuhan/ perzinahan antara sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kesatuan Pemadam Kebakaran, dengan tanpa kejelasan proses.

Pasangan tersebut yakni, si pria dengan inisial AND (sudah ber istri) dan yang diduga menjadi lawan jenis perzinahannya inisial LA yang le duanya sama

Disampaikan Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, (Damkar) kabupaten Bondowoso, Martanto, pihaknya membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut dan telah memproses kasusnya.

“Saya sudah memanggil ke duanya dan memediasi juga yang disaksikan oleh istri dari si pria. Bahkan, telah memanggil pula orang tua dari ke dua belah pihak,” katanya dikonfirmasi pada Senin, (30/06/2025).

Baca Juga  Tabrak Lari di Aria Putra Ciputat, Ahmad Syarif Tewas di Tempat

Menurut Martanto, dari pengakuan ke dua bawahannya itu, dugaan perselingkuhan terjadi beberapa bulan yang lalu sekitar bulan Ramadhan dan hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 4 kali secara bertahap.

“Secara bertahap, kami telah melakukan proses pemeriksaan sebanyak empat kali. Ini tinggal menunggu proses dari atasan,” tegasnya.

Namun demikian, .disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, pihaknya telah rampung dalam melakukan proses pemeriksaan dan juga membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan mediasi serta, memberikan pembinaan karena, tugas kami kan memang membina,” jelasnya.

Ali Djunaidi juga mengaku jika, permasalahan tersebut rampung tanpa adanya proses lanjutan seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni, Inspektorat.

Baca Juga  Ombak Pasang Perbani Robohkan Belasan Rumah Warga di Batu Bara

“Kami sengaja tidak melaporkan ke Inspektorat mengingat, sudah selesai dan ke dua yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” tukasnya.

Diketahui, disiplin yang mengatur sanksi urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.

Diantaranya, sanksi yang diancamkan meliputi,
•Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
•Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
•Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga  Akibat Ledakan Kompor, Seorang Wanita di Halsel Alami Luka Bakar

Dimana, sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Tragis, Pria Warga Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Sepeda Motor Tabrak Bak Samping Truk Colt Diesel di Lubuk Cuik Batu Bara, Pengendara Luka Berat 
Satu Unit Rumah Permanen di Kecamatan Talawi Terbakar 
Tokoh Masyarakat Fakfak Tengah, Maximus Tanggahma, Wafat di RSUD Fakfak
64 Wisatawan Asal Medan dan Pekan Baru Penumpang Kapal Karam di Pulau Salah Nama Dievakuasi Hingga Subuh
Personil Jajaran Polres Batu Bara Berduka AIPDA Sihar P. Hutahean Hembuskan Nafas Terakhir 
Laka Tunggal di Tol Indrapura–Kisaran, Polisi Nyatakan Dua Orang Meninggal Dunia
Mobil Pick Up dan Tangki Tronton Laga Kambing di Jalinsum Medan-Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:42 WIB

Tragis, Pria Warga Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Selasa, 14 April 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Tabrak Bak Samping Truk Colt Diesel di Lubuk Cuik Batu Bara, Pengendara Luka Berat 

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:43 WIB

Satu Unit Rumah Permanen di Kecamatan Talawi Terbakar 

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:15 WIB

Tokoh Masyarakat Fakfak Tengah, Maximus Tanggahma, Wafat di RSUD Fakfak

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:01 WIB

64 Wisatawan Asal Medan dan Pekan Baru Penumpang Kapal Karam di Pulau Salah Nama Dievakuasi Hingga Subuh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page