Manokwari — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, melontarkan peringatan keras kepada pejabat yang menyalahgunakan fasilitas negara.
Dalam apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (16/6/2025), Gubernur mengungkap adanya seorang Kepala Bagian di Sekretariat DPR Papua Barat yang menguasai lima unit mobil dinas—sebuah tindakan yang tidak dapat ditolerir.
“Ada pejabat yang pegang lima mobil dinas. Bahkan salah satunya Fortuner, padahal Fortuner itu standar untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Kepala Bagian kok bisa pakai juga? Ini kelewatan!” tegas Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa mobil dinas jenis Fortuner hanya diperuntukkan bagi Wakil Ketua I dan II DPRD yang belum memiliki kendaraan dinas.
Jika ada kelebihan, bisa dipertimbangkan untuk Ketua Fraksi atau Ketua Komisi DPRD yang belum mendapatkan jatah. Namun bukan untuk Kepala Bagian, apalagi sampai lima mobil dinas dalam kendali satu orang.
“Kalau mobil pribadi, silakan. Tapi jangan main serobot kendaraan negara. Pak Sekwan tolong tertibkan, satu orang satu mobil dinas, cukup!” tegasnya.
Tak hanya di Sekretariat DPR, Gubernur juga menyinggung penyalahgunaan kendaraan dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Ironisnya, tiga unit mobil hadiah dari Paritrana Awards yang diraih Pemprov Papua Barat selama tiga tahun terakhir juga raib entah ke mana.
“Kalau negara kasih penghargaan, mobil itu bukan untuk dipakai pribadi. Itu aset negara, untuk operasional, bukan koleksi pribadi pejabat,” kata Gubernur dengan nada tinggi.
Sebagai bentuk ketegasan, Gubernur menginstruksikan seluruh kendaraan dinas berlebih yang dikuasai oleh oknum-oknum di lingkungan Pemprov Papua Barat untuk ditarik kembali.
Ia meminta Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan para pimpinan OPD menindaklanjuti instruksi ini tanpa kompromi.
“Saya tidak main-main. Mulai hari ini, kendaraan dinas berlebihan harus ditarik. Papua Barat bukan tempat berburu fasilitas negara!” tutupnya.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K























