PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Asahan KOMPOL Slamet Riyadi, S.H., M.H, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H, jajaran Satresnarkoba Polres Asahan, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni:

LP/A/144/V/2025 tanggal 3 Mei 2025

LP/A/152/V/2025 tanggal 8 Mei 2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berbagai merek dan warna, dengan total berat mencapai 37.344,94 gram (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat koma sembilan puluh empat gram). Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah hukum Polres Asahan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

23 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 22.549,34 gram
12 bungkus plastik teh Cina warna hitam bergambar kapal laut dengan berat bersih 11.890,46 gram
3 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 2.905,14 gram.

Baca Juga  Gelapkan Satu Unit Honda Supra, Pelaku Diserahkan Pemilik Ke Polsi

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh tim dari Laboratorium Forensik polda sumut.

Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine, yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator milik BNN, sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Asahan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam mendukung program Polri Presisi dan siap mengamankan setiap agenda Kamtibmas di tahun 2025. (*)

“POLRES ASAHAN YANG PRESISI, SIAP AMANKAN AGENDA KAMTIBMAS TAHUN 2025”

Berita Terkait

Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page