PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Asahan KOMPOL Slamet Riyadi, S.H., M.H, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H, jajaran Satresnarkoba Polres Asahan, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni:

Baca Juga  Danramil Aradide Gugur Ditembak TPN/OPM Kelompok Kodap XIII Kegepa Nipo Paniai

LP/A/144/V/2025 tanggal 3 Mei 2025

LP/A/152/V/2025 tanggal 8 Mei 2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berbagai merek dan warna, dengan total berat mencapai 37.344,94 gram (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat koma sembilan puluh empat gram). Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah hukum Polres Asahan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

23 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 22.549,34 gram
12 bungkus plastik teh Cina warna hitam bergambar kapal laut dengan berat bersih 11.890,46 gram
3 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 2.905,14 gram.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 377 Tersangka Sejak Januari Hingga Desember

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh tim dari Laboratorium Forensik polda sumut.

Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine, yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator milik BNN, sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Asahan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam mendukung program Polri Presisi dan siap mengamankan setiap agenda Kamtibmas di tahun 2025. (*)

“POLRES ASAHAN YANG PRESISI, SIAP AMANKAN AGENDA KAMTIBMAS TAHUN 2025”

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara
Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung
Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Orang Target dalam Operasi Antik Toba 2026
Polsek Jajaran Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang dalam Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika 7 Tersangka Diamankan 

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:59 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIB

Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:45 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page