Kejari Asahan Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Panggulan Serta Terbitkan DPO Kades Sei Kamah 2

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Kepala Desa Punggulan berinisial SY dan Kaur Keuanganya berinisial ST Kecamatan Air Joman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) TA. 2023 dan 2024 sebesar 525 jt.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung menjelaskan setelah melakukan penyidikan akhirnya penyidik Pidsus Kejari Asahan melakukan penanganan terhadap ST dan SY yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 21 Mei 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) TA. 2023 dan 2024 dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Mei hingga 14 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025″. Jelas Manurung, Senin (26/5/2025) sore

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Koordinasi Lintas Institusi

Lebih lanjut Heriyanto Manurung menjelaskan tersangka ST dan SY, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua ya, kejari Asahan juga telah menetapkan tersangka terhadap kepala desa sei kamah 2 kecamatan sei kamah kabupaten Asahan inisial LM, yang sampai sekarang buron.

Baca Juga  Terkait Kasus Judi Anggota DPRD, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak lurus Proses Hukumnya

“LM diduga telah melakukan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 216.602.902.hal ini berdasarkan laporan audit PKKN dari Ispiktorat kabupaten Asahan dengan Nomor. 700/01/K/2025 Tanggal 20 Februari 2025,” Terang Manurung

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:07 WIB

You cannot copy content of this page