
BATU BARA | TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, menangkap dan mengamankan Darwin alias Aseng (39) Warga Gang Aman Dusun VII Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, usai mengancam akan menikam petugas penertiban TPI Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Darwin diamankan usai mengancam Burhanudin (45) honorer di Dinas Perikanan dan peternakan, saat melaksanakan penertiban di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan menggunakan senjata tajam (Siajam) jenis pisau.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menerangkan, Pengancaman berawal, saat Burhanudin, menegur agar berjualan ikan di dalam TPI, namun Darwin tidak mau dan langsung emosi, lalu kemudian pergi, berselang sekitar 10 menit datang lagi dengan membawa sebilah pisau lalu mengayunkan nya kearah Burhan sembari mengatakan, “KU TIKAM KAU YA”
Seketika secara spontan ditangkis Darwin dengan menggunakan kursi dan melarikan diri meninggalkan pelaku, selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ruku, ” terang Kapolsek kepada Tempotimur.com, Rabu, (11/10) pagi.
Mendapat laporan tersebut, gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Labuhan yang di Pimpinan Kanit IPDA Christian DC Panggabean, melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu 07 Oktober 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, mendapat Informasi bahwa pelaku Darwin alias Aseng sedang berada didalam Rumahnya.
Lalu, Personil Unit Reskrim didampingi kepala dusun Desa Indrayaman menangkap dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Labuhan Ruku guna diproses secara hukum yang berlaku, jelas Kapolsek.
Penulis : Tempotimur






















