Agus Sebut Legal Standing Tak Memenuhi Syarat, Yang Bisa jadi Penggugat UGM

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Raden Mas MH Agus Rugiarto SH. (Agus Flores) Pengacara yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon menyikapi perdebatan publik terkait dugaan Ijazah Palsu Eks Mantan Presiden ke-7 Jokowi Widodo.

Perdebatan panjang ini seakan belum menemui titik temu bahkan membuat goncang ditengah-tengah Masyarakat warga negara republik Indonesia khususnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri yang juga seorang pengacara yang sudah malang melintang dalam penyelesaian hukum memberi pandangan kepada masyarakat dan pihak yang menggugat.

Dia mengklaim gugatan kepada Jokowi di Pengadilan akan di tolak 1000 Persen dengan Alasan Legal Standing tak Memenuhi Syarat, yang bisa jadi Penggugat Adalah UGM atau Kuasa dari UGM.

Baca Juga  Pastikan Stok BBM dan Gas Elpiji Tetap Aman Pj. Bupati Bersama Kapolres Batu Bara Sidak Lapangan 

Menurut dia bukan Penggugat yang ngak ada kaitannya dengan Prinsipal.

Selain itu kata dia, Perkara tersebut merupakan Pidana Murni dan itu Kewenangan Penyidik Kepolisian, untuk membuktikan Benar atau Asli dan Palsu.

“Jadi pada intinya keperdataan tidak memenuhi syarat, dan Gugatan Ke Pak Jokowi Bukan Class Action tapi Bersifat Menyerang Pribadi Dan Patut Ditolak
” ujarnya.

 

(Divisi Humas DPP Fast Respon)

Berita Terkait

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page