Anis Macam-4002 Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diperairan Kula Tungkal

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jambi — Tim Patroli KP. Anis Macan – 4002 yang dikomandani oleh Iptu Febrian Widylestanto, S.S.T.Pel., M.H. berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Jl. Harapan, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Iptu Febrian mengatakan “Penangkapan terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Tim Patroli menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jembatan Parit 1”.

“Kami (Tim Patroli Kp. Anis Macan-4002) segera melakukan penyisiran menggunakan perahu karet dan berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Dana Warsa alias Bogel (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota”, jelasnya.

Baca Juga  Sinergi Lintas Daerah, Polres Batu Bara Amankan Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung

Dari hasil penggeledahan badan pelaku, Tim Patroli Kp. Anis Macan-4002 menemukan dua paket sedang dan dua paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 6,417 gram serta uang tunai sebesar satu juta rupiah.

“Tidak berhenti di situ, Tim Patroli Kp. Anis Macan-4002 melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan, dan kembali menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat 1,009 gram serta 76 plastik klip bening kosong yang disembunyikan dalam bungkus rokok”, ujar Iptu Febrian.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan berat keseluruhan 7,426 gram, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkotika. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh pihak keluarga dan Ketua RT setempat.

Baca Juga  Asik Ngadu Burung Merpati Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Serang

Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. la dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(red)

Penulis : R. Ramadhan

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi
Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus
Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:34 WIB

Daerah

Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:40 WIB

You cannot copy content of this page