Batu Bara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi menerapkan Opsen Pajak kendaraan bermotor diawal tahun 2025, Selasa 11/3/2024.
Plt. Kepala Bapenda Dr Mei Linda Suryanti Lubis menyebutkan, Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen Pajak adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan.
Sehingga lanjut Mei Linda, dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kemandirian daerah. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
“Semoga dengan adanya aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel,” ujarnya.
(red)























