TANJUNG BALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjung Balai. Penegasan tersebut sekaligus menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemko Tanjung Balai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Dalam MoU atau nota kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjung Balai dibatalkan.
Setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama. Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjung Balai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjung Balai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjung Balai Wirawati, dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo daerah setempat, Selasa (30/6/2026).
Herman menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjung Balai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjung Balai.
“Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjung Balai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjung Balai, maka Pemko Tanjung Balai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Herman.
Ia melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”.
Dalam hal itu, kata Herman, Pemko Tanjung Balai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjung Balai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.
“Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjung Balai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.
Ia menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak ATAS Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
“Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut,” sebut Herman Gultom menegaskan.
Penulis : Taufik





















