Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan Lakukan Perlawanan Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Profesi Hakim adalah Officium Nobile yang berarti profesi mulia dan julukan ini diberikan karena profesi Hakim dijalankan dengan panggilan jiwa, bukan hanya sekadar pekerjaan namun sangat jauh berbeda dengan oknum Hakim yang memutuskan Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige yang sampai detik ini masih diperjuangkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH serta Bayu Nanda, SH.,M.Kn, karena menurutnya dalam memutus perkara ini Hakim diduga tidak menggunakan hati nurani nya dan cenderung memihak kepada Penggugat.

Kekecewaan ini diucapkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., yang merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg kemarin
dengan tegas akan melakukan perlawanan dan dikabarkan akan melakukan aksi damai di pengadilan Negeri Balige dalam waktu dekat.

Kepada awak media Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, yang membela warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, Hakim memenangkan gugatan penggugat yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara klien kami memiliki bukti kepemilikan yang diakuin oleh pemerintah.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Terima Aksi Diakonia Natal PT INALUM–PKOTG bagi Gereja dan Masjid

” Banyak hal hal yang aneh dan lucu dalam putusan itu, adapula orang yang masih hidup dibilang meninggal dan Hakim tidak mendengarkan keberatan kami selaku tergugat, tempat tinggal klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek tetap digugat tanpa dasar hak yang jelas, padahal tergugat sudah tinggal sejak tahun 1930 sampe sekarang tapi digugat oleh orang yang mengaku-ngaku tanahnya tanpa dasar yang jelas, ” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn , Kamis 6 Februari 2025 sore tadi.

Tidak sampai disitu situ saja
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan nya mengatakan bahwa dirinya membela hak rakyat kaum marginal yang tempat tinggalnya di gugat oleh para mafia tanah dan dirinya selaku penerima Kuasa akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut dan akan segera mengirimkan surat keberatan ke Komisi Yudisial, walaupun tidak akan mempengaruhi putusan tetapi setidaknya kami meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa hakim dalam perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg karena diduga ada pelanggaran Etika yang dilakukan Hakim sebelum memutus perkara itu dan buktinya akan kami lampirkan.

Baca Juga  Sinergi Lintas Daerah, Polres Batu Bara Amankan Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung

“Komisi Yudisial bisa memeriksa tindakan pelanggaran etika yang dilakukan hakim, tapi tidak memiliki otoritas memeriksa substansi putusan,” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn.

Sebelum menutup konfirmasinya Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan juga telah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI terkait adanya dugaan makelar kasus dalam perkara ini, dan menurut nya ada atau tidak adanya dugaan tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya, karena dirinya juga punya beberapa bocoran terkait hal tersebut dari informan kita disana.

” Ini sangat janggal, apalagi Pengacara penggugat merupakan Pengacara Posbakum di Pengadilan Negeri Balige , sehingga kami menduga sangat berpeluang besar untuk bertemu dengan Hakim perkara, untuk itu ini harus menjadi konsumsi publik, Para Penggiat Anti Korupsi serta LSM yang mempunyai peran penting sebagai Lembaga Sosial Control dan pihak berwenang yang meneliti atas temuan ini ” Bebernya

Baca Juga  Plh Wali Kota Tanjung Balai Sidak Ke Sejumlah SPBE dan Pangkalan Kelangkaan LPG 3 Kg.

Pasalnya, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut sehingga maraknya makelar kasus untuk itu Mahkamah Agung (MA), juga diminta menjadi perhatian serius. MA, dinilai mesti sungguh-sungguh melakukan pembersihan instansi, sehingga tak ada lagi praktik culas itu.

“Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi,” kata Boturan Simatupang, SH, MH selalu kuasa hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Audi Indonesia.

Penulis : Red/Mulya Koto

Berita Terkait

Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan
Dekati Warga Kelurahan Sei Merbau, Aipda TC Panjaitan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba
Kapolres Batu Bara Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba”, Dukung Pemberantasan Narkotika
Pencarian 3 Hari, Korban Tenggelam di Dam Bangun Sari Ditemukan 3 KM dari Lokasi
Wakil Wali Kota Tanjung Balai : ikuti Rekor Aswakada Wilayah Sumut 
Musyawarah Besar Suku Yapen Waropen di Sorong, Perkuat Persaudaraan dan Pilih Pengurus Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Dekati Warga Kelurahan Sei Merbau, Aipda TC Panjaitan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba”, Dukung Pemberantasan Narkotika

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB

DPRD Murung Raya

Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB

You cannot copy content of this page