
TANJUNG BALAI — Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) Kota Tanjung Balai menggelar aksi di Kantor Inspektorat Kota Tanjung Balai dan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksinya mereka menuntut agar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjung Balai Inisial R segera di periksa atas dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan dana BPJS.
Ketua Umum PAMI, Rizky Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi atau mengkebiri pendapat siapa pun. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus terlebih dahulu melalui analisa dan didukung fakta. Termasuk informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun pengaduan yang muncul di lingkungan RSUD agar diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti.
“Kami tidak mengkebiri pendapat orang lain. Tetapi semua pendapat itu harus lebih dahulu ada analisa dan bukti fakta. Jangan sampai kita hanya mendengar informasi sepihak yang kemudian menimbulkan kegaduhan,” ujar Tupang.
PAMI mengaku selama ini terus konsisten menyoroti berbagai persoalan dugaan pungli di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tanjung Balai.
“Kami selalu menyoroti permasalahan pungli di setiap OPD. Tetapi kami lebih mengutamakan analisa, bukti dan fakta. Sudah banyak yang kami laporkan terkait dugaan pungli. Jadi kami bukan hanya mendengar dari satu pihak yang kami duga terlalu tendensius,” tegasnya.
Menurut Tupang, PAMI tetap membuka ruang apabila dugaan pungli yang menjadi sorotan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dugaan pungli itu benar, kami dari PAMI siap melakukan tindakan-tindakan. Kami terus menganalisa dan menggali bukti-bukti. Kalau memang benar dilakukan, tentu akan kami suarakan,” katanya.
Namun sebaliknya, Tupang meminta agar pihak berwenang juga memberikan perhatian terhadap dugaan penyebaran informasi yang tidak benar apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau tidak benar, maka kami minta dengan tegas oknum ASN berinisial R dilakukan tindakan sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kami menduga “R” telah melakukan provokasi di ruang lingkup RSUD dr. Tengku Mansyur sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tupang juga menyinggung dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menurutnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menilai ASN memiliki kewajiban menjaga nama baik institusi dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan apabila tindakan tersebut nantinya terbukti melanggar ketentuan disiplin.
Sementara itu, saat menemui massa aksi di depan Kantor Inspektorat Kota Tanjung Balai, Inspektur Inspektorat Indra Halomoan Nasution menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan bahkan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Walaupun sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah membentuk tim, dengan kehadiran adik-adik dari PAMI hari ini, kami menyatakan akan terus menindaklanjuti,” ujar Indra.
Usai menyampaikan aspirasi di Inspektorat, massa PAMI kemudian mendatangi Pemko Tanjung Balai. Massa diterima Asisten III Hambani, Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon, serta Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjung Balai Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.KM. Pertemuan kemudian dilanjutkan melalui dialog di ruang Asisten III Pemko Tanjung Balai.
Asisten III Hambani menyampaikan bahwa Wali Kota Tanjung Balai telah memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
“Wali Kota sudah memerintahkan bahwa hal ini harus ditindaklanjuti. Maka BKPSDM sudah melakukan pemeriksaan tahap demi tahap,” ujar Hambani.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Tanjung Balai, Ahmad Suang Kupon. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan awal dan masih terus melakukan pengumpulan data.

“BKPSDM sudah melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan awal. Tentunya kami terus melakukan tindakan untuk pengumpulan data,” katanya.
Menurut Kupon, apabila data yang dikumpulkan telah dirangkum secara lengkap, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap “R” untuk mendudukkan dugaan pelanggaran yang ada.
“Nanti setelah pengumpulan data dapat kami rangkumkan, kami akan melakukan pemanggilan terhadap “R” untuk mendudukkan pelanggaran-pelanggaran. Apakah pelanggarannya berat, ringan atau sedang. Untuk menjatuhkan hukuman, kami masih memerlukan data yang konkret,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil tindakan disiplin terhadap ASN agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan disiplin terhadap para ASN,” tegas Kupon.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, menanggapi adanya laporan yang ditujukan terhadap dirinya. Ia menyatakan siap apabila dilakukan audit untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Kalau terkait laporan yang ditujukan kepada saya, saya selaku direktur secara tegas menyatakan siap untuk dilakukan audit terhadap saya. Jika saya terbukti melakukan sesuai apa yang dilaporkan, maka saya dengan tegas menyatakan siap menerima konsekuensinya dan menghadapi proses-prosesnya,” ujar Dian.
PAMI menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut. Namun, organisasi tersebut menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
Taufik





