Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari Empat Tersangka

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Narkotika dan shabu dari empat tersangka pelaku yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Rabu 5/2/2025.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dr. Fery Kusnadi SH.MH, menyebutkan 4 dari tersangka 1 berinisial FN (27) warga Madura, dusun Semdilem desa Planggiran Kecamatan Tanjung bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa timur.

Dari tangan tersangka diamankan, 3 bungkus plastik bertuliskan Number one yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 3.075,1 dan Netto 2.953,47 gram (hasil penyisihan), 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 975,67 dan Netto 936,74.

Baca Juga  Patroli Presisi Polres Batu Bara Cegah 3C, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Penangkapan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) dari undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian 3 orang tersangka dari dusun Akoja Desa Aule IE Mira Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh berinisial MI (48), TRR alias Bado (28) warga dusun Rajawali Desa Landu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, dan CW alias Kawe (41) warga dusun Tanjung Desa Payah Meta Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Mereka diamankan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pemilik 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik

Pada Minggu Tanggal 25 November 2024 Sekira pukul 00.10 Wib Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan mereka diamankan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan Narkotika jenis Shabu di taksir dengan berat keseluruhan Netto 1939,69 gram 1 bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878 ditaksir berat 5774,33 gram.

Mereka ini Melanggar 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dari Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, beber Kapolres ketika menggelar Pres Rillis di samping Kantor Satres Narkoba.

 

Penulis : Dani Batubara

Berita Terkait

Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak
Polres Batu Bara Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Asahan
Audiensi Hak Ulayat di DPRK Fakfak Berlangsung Tertib, Polisi Kerahkan 57 Personel
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Pengungkapan 29 Kasus Narkotika
TK Kemala Bhayangkari 15 Fakfak Gelar Pentas Seni dan Penamatan Peserta Didik Tahun Ajaran 2025/2026
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Batu Bara Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

Audiensi Hak Ulayat di DPRK Fakfak Berlangsung Tertib, Polisi Kerahkan 57 Personel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page