Tega, 4 Aparat Desa Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa Galang Welak

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manggarai Barat — Pemecatan empat orang aparat desa di desa Galang Kecamatan Welak Manggarai Barat menuai kemarahan publik terhadap legalitas Pemerintah Desa dalam mengambil suatu keputusan. Pemberhentian ini diantaranya, Hermanto Juanda, Afrida Jelita, Fransiskus Menggol dan Agustinus Pantiarso.

Kronologisnya, saat tiba di Kantor desa, Kepala Desa Dionisius Maun langsung memberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan nomor surat Pem.140/DG/04/1/2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Galang Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 08 Januari 2025 kemarin.

Ironisnya, pemberhentian aparat desa tanpa sepengetahuan mereka sebelumnya. Paling tidak, sebelum dipecat, kepala desa memberitahu pihak korban bahwa akan ada pemberhentian staf desa. Tiba-tiba mereka dikagetkan dengan pemberian surat pemecatan ini.

Baca Juga  HPN 2023, JMSI Gelar Rakernas, Workshop dan HUT JMSI ke 3 Tahun

“Saya kaget, setiba di kantor kepala desa langsung menyerahkan SK pemberhentian aparat desa kepada kami 4 orang”, kata salah satu staf desa yang dipecat itu kepada awak media, Kamis (09/01/2025) sore.

Begitu dihubungi oleh awak media melalui via telepon untuk meminta informasinya, ia sangat kecewa atas keputusan kepala desa ini karena sebelumnya belum mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh kepala desa tersebut.

“Meresahkan sekali karena belum konfirmasi kepada kami berempat bahwa kami dipecat. Kami berkeberatan karena pemecatan ini secara sepihak tanpa diberitahu dasar pemecatannya”, ujar Afrida sapaan akrabnya.

Merujuk pada SK bahwa pemecatan ini direkomendasi oleh pemerintah kecamatan. Lalu pihak korban datang berkonsultasi langsung dengan pemerintah kecamatan untuk menemui camatnya.

Baca Juga  Pembukaan PRSU ke-50, Bupati Bahruddin Siagian Tampilkan Potensi Unggulan Batu Bara

Setelah mereka berkonsultasi dengan camat Welak, dikatakannya bahwa ia juga tidak mengetahui pemberhentian aparat desa itu.

“Sementara, merujuk pada aturan yang berlaku yang termuat pada undang-undang desa bahwa baik pemberhentian maupun pengangkatan aparat desa harus diketahui oleh pemerintah kecamatan setempat”, jelasnya

“Padahal, sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena”, cetusnya

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada kejelasan mengapa mereka dipecat. Pihaknya berharap dalam waktu dekat bisa mendapatkan jawaban yang jelas dari kepala desa Galang, Dionisius Maun.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pelantikan Rektor USU Ucapkan Selamat Kepada Prof. DR Muryanto Amin

“Sebab kami tidak ingin ada dusta diantara kita. Kami terus berupaya supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dengan mengikuti prosedur yang berlaku”, tutupnya

Dengan situasi yang menegangkan ini, dari media terus memantau dan berupaya untuk mendapatkan tanggapan kepala desanya.

Usai telfon dengan pihak korban, lalu wartawan menghubungi kades melalui via cat. Ini percakapannya,” Ijin pa kades, maaf mengganggu waktunya. Dengan informasi pemberhentian empat aparat desa, saya mau minta tanggapannya atas dasar apa mereka dipecat?,” Lalu kades Dionisius Maun menjawab, datang aja ke kantor. Berkali-kali dihubungi, kepala desa memberikan jawaban yang sama.

“F/R”

Berita Terkait

Mentan Amran Copot Permanen 13 Pejabat Kementan Dugaan Terlibat Judol
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: “Kita Negara Besar, Harus Berkoalisi”
Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit
Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores
Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri
Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:09 WIB

Mentan Amran Copot Permanen 13 Pejabat Kementan Dugaan Terlibat Judol

Selasa, 1 September 2026 - 10:18 WIB

Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: “Kita Negara Besar, Harus Berkoalisi”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page