Manggarai Barat — Pemecatan empat orang aparat desa di desa Galang Kecamatan Welak Manggarai Barat menuai kemarahan publik terhadap legalitas Pemerintah Desa dalam mengambil suatu keputusan. Pemberhentian ini diantaranya, Hermanto Juanda, Afrida Jelita, Fransiskus Menggol dan Agustinus Pantiarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologisnya, saat tiba di Kantor desa, Kepala Desa Dionisius Maun langsung memberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan nomor surat Pem.140/DG/04/1/2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Galang Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 08 Januari 2025 kemarin.
Ironisnya, pemberhentian aparat desa tanpa sepengetahuan mereka sebelumnya. Paling tidak, sebelum dipecat, kepala desa memberitahu pihak korban bahwa akan ada pemberhentian staf desa. Tiba-tiba mereka dikagetkan dengan pemberian surat pemecatan ini.
“Saya kaget, setiba di kantor kepala desa langsung menyerahkan SK pemberhentian aparat desa kepada kami 4 orang”, kata salah satu staf desa yang dipecat itu kepada awak media, Kamis (09/01/2025) sore.
Begitu dihubungi oleh awak media melalui via telepon untuk meminta informasinya, ia sangat kecewa atas keputusan kepala desa ini karena sebelumnya belum mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh kepala desa tersebut.
“Meresahkan sekali karena belum konfirmasi kepada kami berempat bahwa kami dipecat. Kami berkeberatan karena pemecatan ini secara sepihak tanpa diberitahu dasar pemecatannya”, ujar Afrida sapaan akrabnya.
Merujuk pada SK bahwa pemecatan ini direkomendasi oleh pemerintah kecamatan. Lalu pihak korban datang berkonsultasi langsung dengan pemerintah kecamatan untuk menemui camatnya.
Setelah mereka berkonsultasi dengan camat Welak, dikatakannya bahwa ia juga tidak mengetahui pemberhentian aparat desa itu.
“Sementara, merujuk pada aturan yang berlaku yang termuat pada undang-undang desa bahwa baik pemberhentian maupun pengangkatan aparat desa harus diketahui oleh pemerintah kecamatan setempat”, jelasnya
“Padahal, sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena”, cetusnya
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada kejelasan mengapa mereka dipecat. Pihaknya berharap dalam waktu dekat bisa mendapatkan jawaban yang jelas dari kepala desa Galang, Dionisius Maun.
“Sebab kami tidak ingin ada dusta diantara kita. Kami terus berupaya supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dengan mengikuti prosedur yang berlaku”, tutupnya
Dengan situasi yang menegangkan ini, dari media terus memantau dan berupaya untuk mendapatkan tanggapan kepala desanya.
Usai telfon dengan pihak korban, lalu wartawan menghubungi kades melalui via cat. Ini percakapannya,” Ijin pa kades, maaf mengganggu waktunya. Dengan informasi pemberhentian empat aparat desa, saya mau minta tanggapannya atas dasar apa mereka dipecat?,” Lalu kades Dionisius Maun menjawab, datang aja ke kantor. Berkali-kali dihubungi, kepala desa memberikan jawaban yang sama.
“F/R”