Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh Utara — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.

Data Kependudukan Terkait Akta Kelahiran dan Kematian
Berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80%. Dari total 216.360 warga wajib akta dinamis:
• Laki-laki:
• Jumlah wajib akta: 111.929
• Memiliki akta: 102.751

Baca Juga  Ketua DPRD Murung Raya Tinjau Rencana Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Permata Intan

• Perempuan:
• Jumlah wajib akta: 104.431
• Memiliki akta: 95.860
• Total kepemilikan akta kelahiran: 198.611 warga (91,80%).

Sementara itu, untuk kepemilikan akta kematian, jumlah yang tercatat adalah:
• Laki-laki: 7.790
• Perempuan: 3.144
• Total: 10.934

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.

Persyaratan Pengajuan Dokumen
Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancar:
• Pengurusan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.
5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Gandeng BPBD Batu Bara Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

• Pengurusan Akta Kematian:
1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.
2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki

Safrizal menegaskan bahwa kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” jelasnya.

Layanan Gratis dan Transparan
Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. “Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegas Safrizal.

Baca Juga  Hadiri Perayaan Paskah Ouikumene Batu Bara, Bupati Zahir Tekankan Moderasi Beragama

Dengan layanan yang cepat dan gratis, Disdukcapil Aceh Utara berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. “Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” tutup Safrizal.

(Fadly P.B)

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Pendataan BPS Ajak Masyarakat Tanjung Balai Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemko Tanjung Balai dan Pertamina Sepakat Akan Menindak Agen dan Pangkalan LPG “Nakal” di Lapangan
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas  
Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya
Wali Kota Tanjung Balai Kawal dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Prabowo Batalkan Kehadiran di KTT ASEAN-Rusia, Fokus Selesaikan Agenda Prioritas Dalam Negeri
Pemko Tanjung Balai Gelar Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Pendataan BPS Ajak Masyarakat Tanjung Balai Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Pemko Tanjung Balai dan Pertamina Sepakat Akan Menindak Agen dan Pangkalan LPG “Nakal” di Lapangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Kawal dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35 WIB

Prabowo Batalkan Kehadiran di KTT ASEAN-Rusia, Fokus Selesaikan Agenda Prioritas Dalam Negeri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page