Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh Utara — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.

Data Kependudukan Terkait Akta Kelahiran dan Kematian
Berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80%. Dari total 216.360 warga wajib akta dinamis:
• Laki-laki:
• Jumlah wajib akta: 111.929
• Memiliki akta: 102.751

Baca Juga  Bawa Shabu 2 Pemuda Ditangkap Petugas Posyan Limapuluh

• Perempuan:
• Jumlah wajib akta: 104.431
• Memiliki akta: 95.860
• Total kepemilikan akta kelahiran: 198.611 warga (91,80%).

Sementara itu, untuk kepemilikan akta kematian, jumlah yang tercatat adalah:
• Laki-laki: 7.790
• Perempuan: 3.144
• Total: 10.934

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.

Persyaratan Pengajuan Dokumen
Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancar:
• Pengurusan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.
5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Sore di Lokasi Rawan Kemacetan

• Pengurusan Akta Kematian:
1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.
2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki

Safrizal menegaskan bahwa kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” jelasnya.

Layanan Gratis dan Transparan
Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. “Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegas Safrizal.

Baca Juga  Polres Asahan Pelaku Dugaan Kasus Melarikan Gadis di Bawah Umur

Dengan layanan yang cepat dan gratis, Disdukcapil Aceh Utara berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. “Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” tutup Safrizal.

(Fadly P.B)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar
Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III
Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup
Bansos Turun, Anggaran Makan-Minum Naik, Mahasiswa Banten Protes
Wabup Syafrizal Tegaskan Komitmen Batu Bara Dukung Kemudahan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam
Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Komisariat PMII di Puruk Cahu
Debut Xavi dan Klopp Diuji, Belanda vs Jerman Buka Nations League

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar

Jumat, 25 September 2026 - 20:19 WIB

Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup

Jumat, 25 September 2026 - 18:55 WIB

Bansos Turun, Anggaran Makan-Minum Naik, Mahasiswa Banten Protes

Jumat, 25 September 2026 - 14:13 WIB

Wabup Syafrizal Tegaskan Komitmen Batu Bara Dukung Kemudahan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Organisasi

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:22 WIB

You cannot copy content of this page