Merusak Kantor Dinas Pemkab Asahan Kompoltan Genk Motor Bangladesh Masuk Penjara Polres Asahan

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Komplotan Geng Motor kembali berulah meresahkan masyarakat di Kabupaten Asahan, kali ini beberapa orang Genk motor dari kelompok group bernama Banglades diamankan Sat Reskrim Polres Asahan, karena diduga nekat telah melakukan pengerusakan disalah satu kantor Dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Adapun 7 pelaku yang ditangkap oleh polisi terdapat 2 orang yang merupakan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 WIB.

Ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku geng motor mafia Bangladesh yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun dan melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran pada Sabtu lalu (14/12/2024).

Baca Juga  Oknum Kades Kecamatan Silo Tersandung Hukum. Pelapor dan Saksi Sudah di Periksa

Katanya pemicunya berwal dari geng motor tersebut mendapatkan ejekan dari kelompok geng motor lainnya saat di jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Kurang lebih tiga puluh orang kelompok geng motor ini melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah celurit dan sebuah kayu lalu melakukan pengrusakan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil,” kata Kapolres Asahan.

Para pelaku ini, diduga terbukti melakukan pengerusakan dengan melempari Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asaha dengan batu, sebagian ada yang memanjat pagar kantor hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan berat.

“5 dari 7 para pelaku ini dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan sebagai menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti dari Kamar Hotel

Sementara dua orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Adapun motif menurut para pelaku bahwa ada beberapa orang kelompok geng motor yang lain berada didalam kantor tersebut sehingga terjadi pelemparan,” ungkap Kapolres. (MF)

Berita Terkait

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PAN DPRD Batu Bara Setujui BUMD Jadi Perseroda

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:17 WIB

You cannot copy content of this page