Batu Bara | Tempo Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus diduga pengedar Narkoba. Pelaku S alias Tarno (25) warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, diamankan Petugas di Kamar hotel Bulu Pagar kelurahan Binjai kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten serdang bedagai dan Dusun Tamsis Desa simpang kopi kecamatan Sei suka kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH., MH menerangkan, IPTU Jimmy R. Sitorus SH, bersama tim berhasil mengamankan pelaku Tarno yang diduga pengedar Narkoba beserta barang bukti pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib.
Dalam penguasaan Pelaku Personil berhasil mengamankan satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu, berat brutto : 1,01 gram. 1 unit handphone merk OPPO 37 warna hitam, 1unit handphone merk RealMe warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak charger samsung, uang tunai sebesar Rp. 2.005.000, 1 buah notes catatan hasil penjualan shabu, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika shabu berat brutto : 49.95 gram dan
1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika shabu berat brutto : 49.82 gram serta 1 buah plastik hitam.
Penangkapan Tarno, terang Kasat, berawal anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap MAP dan ditemukan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) paket Kecil narkotika sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 4,60 gram dan diakui barang tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang bernama S alias Tarno.
Selanjutnya personil Satres narkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap Tarno dan akhirnya di temui disebuah kamar hotel Bulu Pagar Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang bedagai
Setelah berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/tempat yg kemudian di temukan 1(satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu di letak dalam kotak charger.
Pada saat penggeledahan Tarno mengakui bahwa dirinya masih memiliki narkotika shabu yang di simpannya di sebuah rumah kosong beralamat di Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei suka.
Dan Tarno menunjukkan tempat menyimpan narkotika shabu tepat di belakang rumah kosong yang ditanam di tahan dan personil menggali tanah dan menemukan narkotika shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika shabu terbungkus dalam sebuah plastik berwarna hitam, selanjutnya personil membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Personil sudah mengamankan MAP (28) Warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka dengan barang bukti, di Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Pada Senin 19 19 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib.
Dengan barang bukti 28 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 4,60 gram, 1 Buah Plastik Klip Transparan Kosong Ukuran Sedang, 1 buah Botol Plastik Bekas, 1 buah pipet Bentuk Scop, 1 Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp. 100.000.
[Ham]






















