Tim Hukum Mario- Richard Laporkan Dugaan Politik Uang Edi-Weng ke Bawaslu Manggarai Barat

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo — Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Mario Pranda dan Richard Sontani, melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat atas dugaan politik uang dan pemberian genset oleh tim Paslon nomor urut 2, Edi-Weng. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di kantor Bawaslu Manggarai Barat.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Anak Momang’ pada Sabtu, 8 November 2024, Plasisus Asis Deornay, S.H., dan Muhamad Toni, S.H., sebagai tim hukum Paslon Mario-Richard, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dua jenis dugaan pelanggaran.

Menurut Asis Deornay, dugaan pertama terkait pemberian genset oleh Paslon nomor 2 melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Ia menjelaskan bahwa meskipun warga menerima genset tersebut, pemberiannya bukan berdasarkan permintaan warga.

Baca Juga  Pastikan Persiapan Pilkada Berjalan Lancar, Pj. Bupati Heri Kunjungi Langsung Gudang Logistik KPU

“Bagi kami, proses pemberian genset ini sudah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada, karena dilakukan saat masa kampanye,” ujar Asis.

Ia juga menanggapi terkait ada informasi yang berkembang bahwa pemberian mesin genset ini merupakan hibah pemerintah.

“Bantuan apapun jika diberikan saat Pilkada tetap kami nilai sebagai pelanggaran. Karena itu, laporan resmi telah kami sampaikan kepada Bawaslu,” tegasnya.

Laporan kedua yang disampaikan adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon 02 di Pulau Papa Garang pada Kamis, 7 November 2024.

Menurut Muhamad Toni, SH., pihaknya telah mengantongi keterangan saksi dan bukti yang mendukung dugaan ini.

“Dua alat bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini bisa diterima Bawaslu Manggarai Barat,” jelasnya.

Baca Juga  Akhir Pekan ini, 1 TPS di Manggarai Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang

Toni juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Pasal 187a mengatur ancaman pidana minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan bagi pelanggar dan Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Milyard,” kata Asis.

Ia berharap Bawaslu Manggarai Barat bersikap tegas.

“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini dan siap memenuhi persyaratan tambahan dari Bawaslu, termasuk menghadirkan saksi,” tambahnya.

Muhamad Toni juga menegaskan harapannya agar Bawaslu benar-benar menjunjung tinggi slogan mereka, “Salam Awas,” bukan hanya sebagai slogan semata, tetapi bukti nyata ketegasan dalam menegakkan aturan Pilkada di Manggarai Barat. **

Baca Juga  Ketua HNSI Diskusi Calon Bupati Batu Bara Periode 2024/2029, Baharuddin Layak Dipilih

=Ricky=

Berita Terkait

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029
Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia
Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural
HUT ke-18 Gerindra, Wagub Papua Barat Pimpin Bakti Sosial di Panti Asuhan Masni
Banteng Cup Basketball Tournament Digelar di Fakfak, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar
Riki Morgan: Kepimpinan Charles Buat PSI Mabar Makin Kerdil

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:11 WIB

Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:03 WIB

Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural

Berita Terbaru

Daerah

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:29 WIB

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:23 WIB

You cannot copy content of this page