Satlantas Polres Mabar Tindak Tegas Kendaraan Tanpa TNKB di Labuan Bajo

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (05/08/2024) pagi.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.

“Hari ini, ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga  Kapolsek Indrapura Sosialisasikan Larangan Bermain Judi

Ia menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan. Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap AKP Kaha Rudin, S.H.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santuni Anak Yatim

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Dimana, biasanya penggunaan pelat nomor kendaraan palsu itu dilakukan untuk menghindari tilang, ataupun untuk digunakan melakukan tindak kejahatan seperti curanmor.

“Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan untuk segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga  Cegah Kriminalitas, Tim Raimas Komodo Gelar Patroli Malam di Labuan Bajo

“Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas dijalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya,” imbau Ajun komisaris polisi itu.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” tambahnya.

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Binmas Air Polres Tanjung Balai Imbau Nelayan Jauhi Narkoba saat Melaut
Kapolres Batu Bara Terima Audiensi PC IMM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolres Batu Bara Pererat Sinergi dengan DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Batu Bara
Satlantas Polres Tanjung Balai Patroli dan Pengaturan Arus Lalin di Sejumlah SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM
Sinergitas TNI-Polri, BPBD, dan Warga Padamkan Karhutla di Bomberay Fakfak
Sipropam Polres Tanjung Balai Cek Senpi Personil
38 Personel Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Kapolres
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Kelurahan Sumber Sari Aktifkan kembali Pos Kamling

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WIB

Binmas Air Polres Tanjung Balai Imbau Nelayan Jauhi Narkoba saat Melaut

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Audiensi PC IMM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Batu Bara Pererat Sinergi dengan DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Batu Bara

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satlantas Polres Tanjung Balai Patroli dan Pengaturan Arus Lalin di Sejumlah SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:32 WIB

Sinergitas TNI-Polri, BPBD, dan Warga Padamkan Karhutla di Bomberay Fakfak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page