Satlantas Polres Mabar Tindak Tegas Kendaraan Tanpa TNKB di Labuan Bajo

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (05/08/2024) pagi.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.

“Hari ini, ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga  Kabag Ops Hadiri Penyerahan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji

Ia menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan. Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap AKP Kaha Rudin, S.H.

Baca Juga  Ketua MA & Ketua MK Bangga di Sapa Secara Adat Manggarai Labuan Bajo

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Dimana, biasanya penggunaan pelat nomor kendaraan palsu itu dilakukan untuk menghindari tilang, ataupun untuk digunakan melakukan tindak kejahatan seperti curanmor.

“Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan untuk segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga  Ratusan Massa Padati Gedung DPRD Manggarai Barat Di Labuan Bajo

“Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas dijalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya,” imbau Ajun komisaris polisi itu.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” tambahnya.

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram
Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong “Hertindo AF31”, Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut
Manfaatkan Jumat Curhat, Kapolres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi dengan Petugas Kebersihan
Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara
Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit
Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas
Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:09 WIB

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Jumat, 4 September 2026 - 16:39 WIB

Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong “Hertindo AF31”, Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 12:40 WIB

Manfaatkan Jumat Curhat, Kapolres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi dengan Petugas Kebersihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:50 WIB

You cannot copy content of this page