Mudahkan Masyarakat, Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo –  Bagi masyarakat Labuan Bajo, Manggarai Barat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, tidak perlu khawatir lagi.

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat telah menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan, mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan,” kata Kasatlantas pada Jumat (12/07/2024) sore.

Baca Juga  Kapolres Asahan Terima Audiensi dari Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Asahan

Ia menginformasikan bahwa pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada hari Sabtu (13/07/2024) besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Gedung Polres Mabar, Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah Labuan Bajo.

“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi,” jelasnya.

AKP Kaha Rudin, S.H. berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga  Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Lanjutnya, Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

(Fil)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran
Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 
Kabag SDM Polres Tanjung Balai Tekankan Tanggung Jawab Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Batu Bara Beserta Jajaran Besuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh-Indrapura
Polres Batu Bara Fasilitasi Muscab PP Polri Cabang Batu Bara Periode 2936 –2031
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Polres Tanjung Balai Gelar Patroli ‘Blue Light’ 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kabag SDM Polres Tanjung Balai Tekankan Tanggung Jawab Saat Pimpin Apel Pagi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Batu Bara Beserta Jajaran Besuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh-Indrapura

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page