Batu Bara – TempotimuR.com
Personil Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Batu Bara serta personil terseprint melakukan Patroli Gabungan dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Minggu (23/6).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan Patroli dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.
Patroli menggunakan 1 Unit R4 Dinas Sat Samapta Double cabin dan 1 Unit R4 Dinas Sat Lantas. Sebelum Patroli, kata Humas, Personil melakukan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Laka IPDA Elon Sitinjak SH.
“Patroli Mobile untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor, geng motor, Begal, serta memantau situasi diseputaran Simpang MHB, Simpang Rumah Sakit Umum, guna mengantisipasi adanya giat remaja yang berpotensi terjadinya aksi balap liar atau aksi tawuran,” terang AKP Sagala.
(Ham)

















