Batu Bara | TempotimuR.com – Pasar malam yang beroperasi di lapangan Lima Laras Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, diduga beraroma praktik judi, Minggu (16/06/2024)
Pantauan Tim Pers Lintas Desa di pasar malam itu diduga melakukan praktik perjudian dengan Modus yang dilakukan pegawai pasar malam ini menjual gelang 6 buah seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hadiah yang didapat oleh pengunjung pasar malam berupa rokok Sampoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, minuman kaleng siap saji.
Hadiah yang kebanyakan rokok Sampoerna kecil.
Dari hasil permainan judi bola gelinding itu, tidak satupun para pemain mendapatkan sesuai yang diinginkannya.
Sedangkan si pembeli gelang ke pegawai pasar malam, sudah menghabis uang ratusan ribu rupiah.
Yang nama judi pemasang tidak pernah menang, terkecuali pemenangnya bandar itu sendiri.
“Kegiatan itu terus menerus berlangsung karena pengunjung merasa mendapatkan keuntungan dari permainan bola gelinding tersebut.
(Tim)





















