Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan | Tempo Timur – Warga Jalan TB .Simatupang resah dan khawatir dengan adanya praktek perjudian di Gang Rambutan dan Gang Wakaq 2,praktek perjudian tembak ikan dan mesin slot di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan , yang diduga ke dua lokasi judi tersebut bebas beroperasi tanpa jeda, mengakibatkan warga menjadi resah dan kwartir akan tingkat kriminalitas semakin meningkat.

Hal itu, diungkapkan salah seorang warga sekitar lokasi berinisial H (45) kepada wartawan, Rabu (24/4/2024)

“Kami warga disini sangat tesasa resah la pak, dengan adanya prakek perjudian itu. Apa lagi lokasi judi itu dijaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak kepolisian dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi judi tersebut,” ucap H sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.

Baca Juga  Bupati Murung Raya di Dampingi Wakil Bupati Resmi Buka Turnamen Futsal Mura Hebat Season 1

“Ramai kali tiap malam pengunjung/pemain judinya pak,” sambungnya.

Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menutup lokasi judi itu serta menangkap pengelola/pemilik judinya.

“Kita berharap Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menutup lokasi judi itu secara permanen dan menangkap pengelola/pemilik judinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024) terkait kedua lokasi judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilkum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB.Simatupang, Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, trims infonya.

Baca Juga  Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

“Ya trims infonya ,” ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat .

(Tim/RI-1)

Berita Terkait

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 
Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:34 WIB

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page