Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

- Penulis

Minggu, 14 April 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan | Tempo Timur Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi Kapolda Sumut, telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar masyarakat, Minggu (14/4).

“Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api,” ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan dijika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Baca Juga  Dugaan Penganiayaan Wartawan Yang Dilakukan Kapolres Labuhan Batu, COJ - Indonesia Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

“Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22),” kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

“Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal,” terang Nasution.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai dan Wakil Serta Forkopimda Lepas Pawai Obor Semarak HUT ke-80 RI

****

Berita Terkait

Penanganan Stunting di Murung Raya Difokuskan pada 15 Desa Prioritas
Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran
Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 
Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang
DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025
Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:16 WIB

Penanganan Stunting di Murung Raya Difokuskan pada 15 Desa Prioritas

Senin, 20 April 2026 - 16:34 WIB

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Minggu, 19 April 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page