Medan | Tempo Timur – Terwujudnya masyarakat Kota Medan yang Berkah dan maju sesuai dengan motto Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution yaitu Kolaborasi Medan Berkah, Tampaknya tidak didukung oleh perangkat di Kecamatan dan di Kelurahan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Kelurahan Terjun. Oknum di instansi ini diduga berbohong untuk melindungi oknum pelaku pemalsu surat rekomendasi Badan Kesejahteraan (BKM) Masjid Al Ikhlas Lingkungan XIV Terjun.
Sekretaris BKM Al Ikhlas, Syahminan menceritakan kepada media, Bahwa BKM Al Ikhlas tidak pernah merekomendasikan 7 (Tujuh) nama menjadi Khatib Jum’at untuk menerima honor dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Karena nama yang diusulkan tidak memenuhi kriteria sebagai Khatib dan tidak pernah sama sekali bertugas sebagai Khatib.
Lebih lanjut Syahminan menyampaikan, Dirinya sudah mencoba mempertanyakan ke pihak Kelurahan Terjun yang diterima langsung oleh staff Kelurahan dengan inisial Sdri DI. Staff Kelurahan tersebut mengatakan rekomendasi itu tidak ada, cukup hanya pernyataan dari para calon Khatib yang mengajukan diri untuk diusulkan ke Dinsos. Begitu juga dengan Kasi Kesos Kecamatan Medan Marelan, Sdri JI. Ucapannya juga sama dan senada dengan DI.
“Tapi anehnya, setelah saya temui pihak JI dan DI, Lurah Terjun dan Camat Marelan mengajukan pembatalan 7 Calon Khatib ke Dinsos Kota Medan,” ungkap Syahminan yang juga Bendahara LPM Kelurahan Terjun ini.
Kasi Kesos Kecamatan Medan Marelan inisial JI saat dihubungi oleh media mengakui tidak ada rekomendasi itu. Pernyataan JI ini justru aneh dan diduga terkesan dibuat-buat. Karena persyaratan dari Dinsos pengajuan Khatib ini harus ada rekomendasi yang ditanda tangani oleh pengurus BKM.
Lurah Kelurahan Terjun, Sherly ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp di no 08136044XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab konfirmasi dari awak media.
Awak media coba menghubungi salah satu pegawai Dinsos yang membidangi administrasi pengajuan Khatib ini mengakui kalau ke 7 nama Khatib yang diusulkan untuk menerima manfaat dari pemerintah ini telah selesai SK nya untuk dibayarkan menggunakan anggaran tahun 2024 ini. Tapi dibatalkan karena ada keberatan.
“Benar pak SK nya sudah selesai dan tinggal dibayarkan, Namun tidak kita bayarkan karena adanya keberatan dan pembatalan,” ucap PI pegawai Dinsos Kota Medan itu.
Saat ditanya apa bisa pengajuan Khatib tidak melampirkan rekomendasi yang ditanda tangani oleh pengurus BKM, PI mengakui tidak bisa karena itu syarat mutlak yang harus dilampirkan ke Dinsos.
Ketua Umum Persaudaraan Umat Islam Indonesia (PUII), Buya Ardi ditemui dikediamannya ketika selesai berbuka puasa menyebutkan, Sangat menyayangkan ada nya praktek kotor yang dipertunjukkan di Bulan Ramadhan yang mulia ini oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan di Marelan.
“Kita minta pihak berwajib memeriksa apa motif dan pelaku dari pemalsu tanda tangan pengurus BKM Al Ikhlas ini. Patut diduga pihak Kelurahan dan Kecamatan sengaja melindungi oknum pelaku pemalsu tanda tangan BKM Al Ikhlas serta berniat merugikan negara,” ujar Buya Ardi yang saat dikonfirmasi didampingi oleh Dansatgas PUII H. Sutrisno.
Tokoh masyarakat Lingkungan XIV Kelurahan Terjun, Bapak Purwantono turut memberikan tanggapannya, Terus terang saya kaget dengan persoalan ini. Apa lagi sifatnya membohongi kegiatan mulia yang ada di Mesjid Al Ikhlas.
“Kalau memang benar kenapa harus dipalsukan serta mengusulkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat menjadi Khatib,” tutup Pak Totok biasa dipanggil di kampung itu.
(BERSAMBUNG)
(DIAN)



















