Halsel | Tempo Timur – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara di Tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kabupaten Halmahera Selatan.
JPU menolak Tahap II Tersebut atas keberatan Kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur, SH dan Abdullah Adam, SH, MH lantaran BB yang di duga Kuat telah di gelapkan
Fahmy menjelaskan, dari keterangan kliennya saat pemeriksaan BB tidak sesuai lantaran isi Ampas yang ada dalam karung milik tersangka adalah Ampas terisi full penuh dalam karung yang kemudian di ikat menggunakan tali plastik berwarna merah dan biru.
namun yang dia lihat menurut tersangka adalah yang terisi dalam karung hanyalah tersisa sedikit atau kurang dari setengah karung kebawa dan tidak lagi di ikat menggunakan tali plastik tapi di ikat langsung menggunakan mulut karung.
Olehnya itu kami selaku Penasihat Hukum Tersangka sangat meyakini kalau BB Ampas milik tersangka benar-benar diduga ditukar oleh oknum-oknum penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Dan kami berkesimpulan dan mengatakan bahwa BB tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana apa yang di katakan klien kami, sambung Fahmy.
Dan kami Penasihat Hukum akan menjadikan ini sebagai BB tambahan kami di Propam dan Ditreskrimum Polda Malut yang mana telah kami masukan Pengaduan dan Laporan Pidana atas dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti (BB) milik tersangka insial SU pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin, selain itu juga kami kirimkan sebagai Tembusan Ke Kompolnas yang juga telah kami masukan Pengaduan ke Kompolnas. Tegas Advokat asal Obi tersebut.
Fahmy juga meminta kepada Kompolnas untuk menjadikan Pengaduan pihaknya ini sebagai Atensi untuk Kompolnas, sehingga polri tidak di nilai sebelah mata oleh publik.
Dari pantauan awak media, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan Desa Mandaong Kabupaten Halmahera Selatan Sekira Pukul 10.00 Wit Rabu 27 Maret 2024.
Dalam penyerahan tersebut di hadiri dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tiga orang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan tersangka Beserta saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.
Namun saat di mintai keterangan pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut enggan memberikan keterangan dengan alasan kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka.
MS



















