Halsel | Tempo Timur – Pengakuan Salah satu tersangka yang di mintai sejumlah uang oleh oknum penyidik untuk timbal balik dalam kasus tindak pidana pertambangan ilegal yang di tangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Hal ini di sampaikan salah satu tersangka ketika di temui awak media secara khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, 27 Maret 2024.
Pria paruh baya yang kini di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu menceritakan jika dirinya pernah di minta uang oleh Oknum penyidik sebanyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) sebagai timbal balik untuk di bantu dalam proses penyelidikan namun pada akhirnya dirinya tetap saja menjadi tersangka.
“Saat itu setelah kami di tangkap dan di periksa sekitar satu bulan saya di minta uang 50 juta oleh oknum penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum” ungkap tersangka tersebut.
Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang sebanyak Rp.50 juta, sehingga yang dapat di sanggupi sebanyak Rp. 30 juta.
“Waktu itu saya sampaikan kepada penyidik tersebut kesanggupan saya hanya 30 juta sehingga saya berikan hanya itu, dan saya berikan melalui jasa penitipan di kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate” ungkapnya.
Dalam wawancara tersebut tersangka juga menunjukan bukti foto saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.
Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.
Terpisah Fahmy Subur, SH dan Abdullah Adam, SH.MH sebagai kuasa hukum tersangka ketika di konfirmasi awak media, pihaknya mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 karung ampas tanah yang mengandung emas.
“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut, bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp. 30 Juta kepada oknum penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya di minta Rp. 50 Juta” Ucap Fahmy.
Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan hal tersebut mungkin merasa takut untuk di sampaikan kepada dirinya, sehingga begitu di tanyakan pihak Propam baru kliennya memiliki keberanian untuk menyampaikan.
MS






















