Oknum penyidik dan Abukarim Latara di Laporkan Ke Propam dan Krimsus Polda Malut

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel | Tempo Timur –  Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 Karung ampas tanah yang mengandung emas yang di sita pada saat penangkapan dua tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan kini telah di laporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Abdullah Adam, SH. MH ketika di konfirmasi awak media Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut Terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan barang bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda)” Ungkap Abdullah.

Baca Juga  Apel Pagi Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas

Terkait laporan tersebut di benarkan oleh Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Maluku Utara, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via whatsapp Senin, 25 Maret 2024.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti” singkat Maruf.

Selain itu untuk laporan ke Ditreskrimum diduga oknum penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kaban BPBD Halsel Ikut Terlibat. Kata Abdullah.

Terkait laporan ke krimum di buktikan dengan tanda terima dokumen yang di terima oleh Rahmat Ardiyanto Gafur jabatan BA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Di ketahui dugaan penukaran atau penggelapan barang bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Baca Juga  Ini Penjelasan Tersangka Diduga BB di Gelapkan Oknum Penyidik

Sementara Tersangka SU, ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) karung.

Barang tersebut diangkut dari Desa Manatahang Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan tong (Alat Pengolahan).

Alhasil Kedua tersangka ditangkap dan di serahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Maluku Utara beserta barang buktinya sebanyak 1.369 karung di tambah 600 karung sehingga menjadi 1.969 karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal LR alias Larahimu, dirinya di perintahkan oleh Penyidik untuk menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kec. Obi, yang di duga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Papua Barat Juliana A. Mandacan Sambut Pengukuhan Pengurus Dekranasda Teluk Wondama 2025–2030

Setelah di turunkan barang bukti ke abukarim kemudian Larahimu di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL membawa barang bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu di tukar barang bukti dengan tanah yang lain dan dimasukan kedalam karung yang baru, kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

MS

Berita Terkait

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh
APINDO Papua Barat Gelar RAKERKONPROV I 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Dorong Investasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:05 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:59 WIB

Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page