Sejak Dibentuk, Satgas P3GN Sita Ribuan Ton Narkotika

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tempo Timur – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, menyebut telah menyita 2,3 ton sabu hingga 1,4 ton ganja.

Telah diterbitkan sebanyak 11.918 laporan polisi dan menyita sejumlah barang bukti antara lain yaitu sabu seberat 2,3 ton, lalu ekstasi sebanyak 964.268 butir, ganja seberat 1,4 ton, dan kokain seberat 8,23 kg, ada juga tembakau Gorilla seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg, ada juga heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

Penyitaan itu dilakukan sejak terbentuknya P3GN pada September tahun lalu, Demikian diterangkan Kabid Humas Polda Aceh dalam Pers Rilisnya, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga  Kasus Ko Sandi Vs Ko King, di PMJ Diambil Alih Pengacara Agus Flores

Lebih lanjut dijelaskan nya, ada 9 kasus yang menonjol dari 11.918 laporan polisi selama 2024. Tiga di antaranya kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 140 kg dan 150.206 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumsel, kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan 91 kg dan 44 ribu butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumut dan penanggulangan narkoba di area Lampung Selatan.

Diantara 11.918 laporan polisi yang kami tangani, ada 9 kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama tahun 2024.

Jelasnya lagi, yang ketiga pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88 kg di area pemeriksaan Lampung Selatan, ini merupakan hasil kerja sama antara Satres narkoba Polres Lampung Selatan dan satgas penanggulangan narkoba Polda Lampung.

Baca Juga  Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Sosialisasikan Larangan Perjudian

(*)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page