Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tempo Timur – Kerja cepat dan tepat yang dilakukan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan mendapat apresiasi dari Jurnalis Medan.

Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa.

“Kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman,”tandasnya, Sabtu (17/2/2024).

Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Dialog dengan Jurnalis, Kapolda Sulteng: PJU dan Kapolres tidak ada yang alergi terhadap Media

“Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih,”tandas Pimpred Media online radarsumut.id .

Pria yang hobi sepakbola ini juga mengajak seluruh insan media agar solid menjaga Kamtibmas dengan cara tidak membuat berita Hoax. Bila ada info langsung dilaporkan kepada Polisi terdekat. Keterbukaan informasi publik akan menjadikan kita besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media.

“Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,”ucapnya.

Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.

Baca Juga  Masyarakat Batu Bara Laporkan Dugaan Penyebar Berita Hoak ke Polda Sumut

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

(Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Tabrak Lari di Jalinsum Sei Balai, Seorang Pengendara Motor Meninggal Ditempat 
Api Hanguskan Rumah di Datuk Lima Puluh, Bupati Salurkan Bantuan Lewat BPBD Batu Bara
Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!
Pria 25 Tahun di Ciputat Diduga Akhiri Hidup, Keluarga Tolak Autopsi
Tragis, Pria Warga Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Sepeda Motor Tabrak Bak Samping Truk Colt Diesel di Lubuk Cuik Batu Bara, Pengendara Luka Berat 
Satu Unit Rumah Permanen di Kecamatan Talawi Terbakar 
Tokoh Masyarakat Fakfak Tengah, Maximus Tanggahma, Wafat di RSUD Fakfak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11 WIB

Tabrak Lari di Jalinsum Sei Balai, Seorang Pengendara Motor Meninggal Ditempat 

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

Api Hanguskan Rumah di Datuk Lima Puluh, Bupati Salurkan Bantuan Lewat BPBD Batu Bara

Kamis, 30 April 2026 - 21:51 WIB

Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Pria 25 Tahun di Ciputat Diduga Akhiri Hidup, Keluarga Tolak Autopsi

Jumat, 17 April 2026 - 10:42 WIB

Tragis, Pria Warga Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Berita Terbaru

Organisasi

A.H. Bimo Terpilih Ketum KBPP Polri,Periode 2026-2031

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:07 WIB

You cannot copy content of this page