Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tempo Timur – Kerja cepat dan tepat yang dilakukan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan mendapat apresiasi dari Jurnalis Medan.

Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa.

“Kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman,”tandasnya, Sabtu (17/2/2024).

Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Polda Sumut Ringkus 2 Orang Penyelundup Narkoba Jaringan Aceh Sulawesi di Bandara Kualanamu

“Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih,”tandas Pimpred Media online radarsumut.id .

Pria yang hobi sepakbola ini juga mengajak seluruh insan media agar solid menjaga Kamtibmas dengan cara tidak membuat berita Hoax. Bila ada info langsung dilaporkan kepada Polisi terdekat. Keterbukaan informasi publik akan menjadikan kita besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media.

“Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,”ucapnya.

Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.

Baca Juga  Perlintasan Kereta Api Kecamatan Medang Deras Kembali Menelan Korban Jiwa

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

(Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Sanggar Potang Iring Labuan Bajo Buka Donasi untuk Korban Gempa di Manggarai
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Sentang Nibung Hangus
Angin Kencang Porak Porandakan Rumah Warga Sei Balai
Kecelakaan di Access Road Inalum Tiga Pelajar Luka-luka
1005 M: Ketika Dunia Berjalan di Dua Kecepatan Berbeda
BPBD Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban di Pangkalan Dodek
Karhutla Kembali Melanda Bomberay, Polisi Berjibaku Cegah Api Capai Permukiman
Bentrok di Matraman Dalam, 1 pemuda tewas 7 orang ditetapkan tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Sanggar Potang Iring Labuan Bajo Buka Donasi untuk Korban Gempa di Manggarai

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Sentang Nibung Hangus

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Angin Kencang Porak Porandakan Rumah Warga Sei Balai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Kecelakaan di Access Road Inalum Tiga Pelajar Luka-luka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:09 WIB

1005 M: Ketika Dunia Berjalan di Dua Kecepatan Berbeda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page