Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tempo Timur – Kerja cepat dan tepat yang dilakukan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan mendapat apresiasi dari Jurnalis Medan.

Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa.

“Kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman,”tandasnya, Sabtu (17/2/2024).

Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap 2.252 Jaringan Narkoba Sejak September 2023

“Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih,”tandas Pimpred Media online radarsumut.id .

Pria yang hobi sepakbola ini juga mengajak seluruh insan media agar solid menjaga Kamtibmas dengan cara tidak membuat berita Hoax. Bila ada info langsung dilaporkan kepada Polisi terdekat. Keterbukaan informasi publik akan menjadikan kita besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media.

“Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,”ucapnya.

Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.

Baca Juga  Jatanras Polda Sulteng bekuk Pelaku Specialis Pencurian ECU Mobil

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

(Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Bertemu dan Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Bunga Tanjung 
Seorang IRT di Batu Bara Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah 
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sirantau
Bansos Turun, Anggaran Makan-Minum Naik, Mahasiswa Banten Protes
Dua Kali Tersambar Petir Saat Melaut, Nelayan Tanjung Tiram Alami Luka Bakar
Satu Rumah di Cirendeu Ilir Tangsel Terbakar, RW Buka Donasi untuk Korban
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Sanggar Potang Iring Labuan Bajo Buka Donasi untuk Korban Gempa di Manggarai

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Bertemu dan Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Bunga Tanjung 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Seorang IRT di Batu Bara Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah 

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sirantau

Jumat, 25 September 2026 - 18:55 WIB

Bansos Turun, Anggaran Makan-Minum Naik, Mahasiswa Banten Protes

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Dua Kali Tersambar Petir Saat Melaut, Nelayan Tanjung Tiram Alami Luka Bakar

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Terima Penghargaan Penggerak Literasi 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 03:04 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Tegaskan Dukungan DPRD untuk Sekda Definitif Murung Raya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 02:31 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Hadiri Pelantikan Sekda Definitif Murung Raya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:25 WIB

You cannot copy content of this page