Halsel | Tempo Timur – Nasib buruk menimpah belasan siswa yang terancam putus sekolah di Madrasa Tsanawiah (MTs) Desa Kasiruta Dalam Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini di sebabkan MTs tersebut di duga fiktif karena tidak memiliki izin yang pada akhirnya ujian nasional di tahun 2022-2023 siswa MTs tersebut tidak di ikut sertakan dalam Ujian Nasional.
Kepada media ini sejumlah orang tua siswa yang enggan menyebut namanya mengaku bahwa anaknya telah putus sekolah sejak tidak mengikuti ujian di MTs Kasiruta Dalam.
“Anak saya suda putus sekolah pada saat tidak bisa ikut ujian di MTs” ungkap warga itu.
Sementara beberapa siswa lainnya memilih bertahan dan melanjutkan sekolah agar bisa mengikuti ujian di tahun depan.
Penanggungjawab Education Managemen Information System (EMIS) Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan, Muh. Fadly. ketika di konfirmasi media ini Kamis, 25 Januari 2024 membenarkan hal tersebut.
Kata Fadly, informasi yang ia dapatkan bahwa MTs tersebut di tahun 2022-2023 tidak memasukan Data siswa tingkat akhir di aplikasi EMIS sehingga siswanya tidak dapat di sertakan dalam Ujian Nasional.
Fadly menambahkan, informasi yang ia terima MTs yang berada di Kasiruta dalam pada awalnya menumpang atau menggunakan izin di beberapa MTs, termasuk MTs Labuha maupun MTs Kupal namun ia belum tau pasti kebenaranya.
Dan sampai sejauh ini belum ada pengusulan untuk mendirikan izin MTs di Desa Kasiruta Dalam tersebut. Sambungnya.
Terpisah Kepala Sekolah MTs Kupal, Mubin ketika di konfirmasi, dirinya menjelaskan, pada tahun 2022 ada permintaan dari MTs Kasiruta Dalam untuk menggunakan izin MTs Kupal, namun pihaknya menolak. Ungkap Mubin.
Di waktu yang sama Kepala Sekolah MTs Kasiruta Dalam yang juga merangkap Kepala Sekolah SD Negeri 173 Halmahera Selatan, Hijra Mumin ketika di konfirmasi via TLP berada di luar jangkauan.
Penulis : MS



















