Nicholas Diduga Memalsukan Dokumen Distributor 19 Ton Sianida di Halsel

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel |Tempo Timur – Polemik keberadaan 19 Ton Sianida di Halmahera Selatan Maluku Utara kembali di duga adanya pemalsuan dokumen Pengguna Akhir (PA) oleh Nicholas selaku pemilik sianida.

Hal ini terungkap saat kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Angga mengecam hadirnya 19 Ton sianida di Desa Anggai.

Di ketahui PA sianida harus memiliki izin industri dan lingkungan, olehnya itu saat pembelian Bahan Berbahaya (B2) harus di sertai dokumen pengguna dan peruntukan yakni izin industri.

Sementara yang memiliki izin industri di tambang rakyat yang ada di Halmahera Selatan adalah CV. Anggai Mandiri 1 dan CV. Anggai Mandiri 2.

Ketika di temui awak media, pemilik kedua CV tersebut menegaskan bahwa mereka bukan rekanan PA distributor sianida milik Nicholas dan mempertanyakan pembelian sianida oleh Nicholas menggunakan dokumen izin industri siapa.?.

Baca Juga  Terbukti Miliki 2 Paket Sabu, Dua Sekawan Amat Dan Dian Ditangkap Polisi

Nicholas di sinyalir memalsukan dokumen pengguna akhir dalam pembelian dan pendistribusian sianida di Halmahera Selatan.

Nicholas juga diduga aktor utama yang mendistribusikan sianida di tambang ilegal yang ada di Maluku Utara.

Di ketahui melalu konferensi pers pada Tanggal 29 Desember 2023 lalu oleh pihak Polres dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan hanya dapat menghadirkan Izin perdagangan milik Nicholas yakni CV. Surya Semesta Sakti tanpa dokumen Pengguna Akhir sianida.

Dalam konferensi pers ketika di soalkan PA sianida atas izin perdagangan Nicholas, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan setaunya PA juga harus memiliki dokumen.

Baca Juga  Polisi Sunyi Senyap Jadikan Pemain Tambang Ilegal Tersangka

“Setau saya PA juga harus memiliki dukumen” ungkap Kapolres.

Sianida sebanyak 19 Ton tersebut di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Penulis : MS

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page