Ruko Milik Pengusaha Pupuk di Rawa Dolik Belum Kantongi PBG

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara | Tempotimur.com – Salah satu bangunan ruko yang berada di daerah Rawa Dolik, Desa Air Hitam Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sabtu (06/01/2024)

Diyakini gedung ruko disamping UD. Anisa Tani yang memiliki dua pintu ini, belum mengantongi izin secara resmi dari Pemkab Batu Bara melalui Dinas Penanam Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Batu Bara tersebut.

Selain itu, kita juga menduga Ruko UD. Anisa Tani mendistribusikan arus api tanpa izin ke bangunan Ruko tersebut.

Titik koordinat 3°12’4,64313″N99°32’9,02834″E, pada tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.53.37 Wib.

Sedangkan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

Samping itu, M. Jami Nasution, S.T selaku menerima layanan jasa pendamping untuk pengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dimiliki jenjang sertifikat ahli gedung di jenjang 8.

Lanjutnya, jika pemilik bangunan dan atau Ruko yang belum mengurus dokumen diatas, beliau meminta menghubunginya dengan No. Telp 0812-6438-609 WhatsApp 0857-6031-6773 yang berkantor resmi di Jl Dusun II Desa Pahang Kec Talawi Kab Batu Bara.

Disambangi sumber, setiap bangunan gedung wajib menyelesaikan pajak, artinya membayar pajak ikut membangun Batu Bara ke depan.

Perlu di ketahui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung jangan dianggap sepele, sewaktu -waktu pemerintah dapat mengeksekusi bangunan yang tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak

Masih sumber, siapa yang mengeksekusi antara Dinas perizinan bekerjasama dengan pihak Satpol-PP, tandasnya ke media.

Harapan masyarakat yang mengetahui izin PBG hal ini segera dilakukan peneguran ketat oleh perizinan dan dilaporkan kepada Pj Bupati Batu Bara, guna apa langkah dilakukan.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page