BATU BARA | TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara yang di Pimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus dan Personil mengamankan Suhendro Alias Hendro (27) Residivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, Minggu (01/10/2023).
Hendro Warga Dusun II Inpres, Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, diamankan Petugas usai menggasak satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 milik Kartim (53) Warga Dusun Sidorejo, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP. Jonni Harianto Damanik, kepada Plt. Humas Polres IPTU Abdi Tansar, pelaku Hendro megambil atau mencuri sepeda Motor milik Kartim dari Parkiran Sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur, dalam keadaan kunci stang disaat anaknya yang bernama FN Sekolah.
Kemudian Pada Senin 01 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi Hendro sedang berada didalam warung yang berada di Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi dan mengamankan dan membawa Hendro beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 dan 1buah Kunci T, ke Polsek Indrapura, jelas Humas.
(Red)























