Video Viral Wartawan Minta-minta, Begini Tanggapan Dewan Pers

- Penulis

Rabu, 27 September 2023 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain.

Tangerang, TEMPOTIMUR.COM Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain. Ia mengutarakan kecamannya itu di hadapan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, dan para wartawan di Kabupaten Tangerang.

“Kami memastikan, bahwa terkait dengan video viral yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku wartawan, kemudian meminta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Sekali lagi saya pastikan, itu bukan perilaku wartawan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. Itu sangat jelas,” kata Yadi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/9).

Baca Juga  DPD PWRI Provinsi Sumut Adakan Dialog Publik, Mantan Wali Kota Jadi Narasumber

Lantaran caranya yang tidak profesional, tuturnya, tentu orang itu bukanlah wartawan. Yadi memastikan, bahwa seandainya ada pemerasan, hal itu adalah tindak pidana. Dengan adanya kasus itu, ia bersepakat dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk merencanakan kegiatan literasi yang juga melibatkan seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan juga jajaran wartawan.

Dewan Pers, paparnya, ingin ada peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional. Menurut dia, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.

Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. “Apabila terjadi hal itu, cepat laporkan ke kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Kabupaten Tangerang. Tindakan pemerasan seperti itu, penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana, bukan dengan mediasi Dewan Pers,” ujar Yadi.

Baca Juga  SP dari Kadinkes Tertuju ke Seorang Perawat di Maesan Tanpa Ada Alasan Jelas

Fenomena yang terjadi di Indonesia, ungkapnya, yakni banyak orang memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian juga berprofesi sebagai wartawan. Mereka itu umumnya melakukan tindakan yang tidak profesional. Cara kerja mereka dianggap Yadi tidak benar. Mereka acap melakukan aksi tak terpuji kemudian memberitakannya.

Atas kejadian itu, Nono Sudarno mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi. “Ke depan kami sepakati dengan Dewan Pers untuk melakukan semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah, dan teman-teman media. Agar teman-teman media, pejabat, maupun kepala sekolah dapat mengetahui dan apabila hal ini terjadi kembali harus melapor ke mana. Itu adalah fokus Diskominfo Tangerang,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyo mengucapkan terima kasih terhadap Dewan Pers yang peduli dan perhatian terhadap kemajuan pers di Kabupaten Tangerang. Ia berharap pers di Kabupaten Tangerang ini bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (*)

Baca Juga  Pengurus HNSI Kota Tanjungbalai Versi Bali Audensi Ke Polres Tanjungbalai

Penulis : Red

Berita Terkait

Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
Anto Genk Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
Agus Flores Gelar Rapat Mendadak, Akan Investigasi Dugaan Tambang Emas Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bogor
Farianda Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Anto Genk di Konferensi PWI Sumut 2026
SC MUSCAB V HIPMI Batu Bara Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, MUSCAB Digelar 14 Agustus 2026
Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2026–2031 Dilantik, Anto Geng Tekankan Penguatan Organisasi Pers
Pejabat Tinggi Sumut Dijadwalkan Hadiri Rakerda JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai-Tebing Tinggi
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:37 WIB

Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:59 WIB

Anto Genk Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:14 WIB

Agus Flores Gelar Rapat Mendadak, Akan Investigasi Dugaan Tambang Emas Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bogor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:51 WIB

Farianda Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Anto Genk di Konferensi PWI Sumut 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

SC MUSCAB V HIPMI Batu Bara Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, MUSCAB Digelar 14 Agustus 2026

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page