Pengedar Ganja, Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

- Penulis

Senin, 11 September 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Satres Narkoba Polres Batu Bara, mengamankan seorang tersangka YP (31) Warga, Kelurahan Limapuluh kota, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara, Senin (11/9/2023)

Penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan Perdagangan Narkotika jenis Ganja.

Saat tersangka ditangkap, Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 buah BONG / alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca, 2 Unit timbangan digital, 1 Unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk skop dan 2 bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, Petugas juga menemukan
1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram, 1 buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja di samping rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Sastrawan Tarigan melalui Plt. Kasi Humas IPTU Abdi Tansar, kepada wartawan
menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tempat transaksi jual beli narkotika di Kelurahan Limapuluh kota Kecamatan Limapuluh.

Selanjutnya personil Satres narkoba yang dipimpin kanit II melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama YP. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tepat didalam kamar tidur, ditemukan barang bukti narkotika, dan pelaku mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya, kata Humas.

“Selanjut personil sat narkoba menemukan sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah pelaku tepatnya di bawah jendela disamping rumah pelaku ,setelah dibuka tas ransel tersebut yang disaksikan pelaku ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik, ketika di interogasi tentang narkotika daun ganja tersebut, pelaku tidak mengakui kalau daun ganja adalah miliknya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satres narkoba Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “terang Humas.

(Red)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi
Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus
Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Unit Reskrim Polsek Talawi Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Talawi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Nibung Hangus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB

DPRD Murung Raya

Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB

You cannot copy content of this page